Pelaku tabrakan beruntun tewaskan mahasiswi di Mataram resmi jadi tersangka
Mataram (ANTARA) - Pengemudi kendaraan roda empat yang diduga sebagai pelaku dalam kasus tabrakan beruntun hingga menewaskan salah seorang dari lima korban pengendara roda dua di Jalan Gajah Mada, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini resmi berstatus tersangka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Rabu, menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.
Baca juga: Diseruduk mobil di Jempong Mataram, seorang mahasiswi asal Selong Lombok Timur tewas
Baca juga: Polisi Mataram selidiki penyebab kecelakaan beruntun tewaskan mahasiswi asal Lombok Timur
Baca juga: Penabrak mahasiswi asal Selong Lombok Timur hingga tewas terancam 6 tahun penjara
Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong," ucap dia.
Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.
"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi Bowo Tri Handoko di Mataram, Rabu, menjelaskan penyidik menetapkan pelaku berinisial H (60) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Jadi, terhitung hari ini, yang bersangkutan sudah resmi menyandang status tersangka," kata Bowo.
Baca juga: Diseruduk mobil di Jempong Mataram, seorang mahasiswi asal Selong Lombok Timur tewas
Baca juga: Polisi Mataram selidiki penyebab kecelakaan beruntun tewaskan mahasiswi asal Lombok Timur
Baca juga: Penabrak mahasiswi asal Selong Lombok Timur hingga tewas terancam 6 tahun penjara
Penyidik menetapkan H sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sesuai aturan pidana yang kami sangkakan pada Pasal 310 ayat 4, tersangka terancam pidana penjara paling berat 6 tahun, ujarnya.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, penyidik sudah melakukan penahanan terhadap H di Ruang Tahanan (Rutan) Polresta Mataram.
Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, penyidik telah menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi pelanggaran hukum dalam berkendara. Baik dari keterangan korban, saksi di sekitar lokasi kejadian maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada juga bukti kuat dari keterangan ahli, yakni kepala mekanik bengkel salah satu ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang mengeluarkan kendaraan. Di situ disebutkan kendaraan yang dikemudikan pelaku tidak mengalami rem blong," ucap dia.
Indikasi itu pun, jelas dia, mengarah pada perbuatan lalai pengendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan adanya korban jiwa.
"Jadi, dari bukti-bukti yang kami dapatkan telah ditemukan indikasi pidana yang menguatkan bahwa yang bersangkutan (H) lalai saat berkendara, bukan karena rem blong," katanya.
Berdasarkan informasi kepolisian, insiden tabrakan beruntun pada Senin pagi (26/12), sekitar pukul 08.30 Wita itu melibatkan satu kendaraan roda empat yang diduga menabrak secara beruntun lima kendaraan roda dua dalam satu jalur yang sama.
Insiden tabrakan beruntun itu kali pertama terjadi di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.
Korban tewas dalam insiden tersebut adalah seorang mahasiswi bernama Firda Arviana Dewi berusia 21 tahun asal Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Mahasiswi Universitas Mataram itu tewas ketika Honda Scoppy yang dikemudikannya ditabrak oleh kendaraan pelaku di depan swalayan. Lokasinya berjarak sekitar 100 meter dari TKP pertama tabrakan.