Ombudsman: korupsi ditandai pelayanan publik yang buruk

id korpsi.om

Ombudsman: korupsi ditandai pelayanan publik yang buruk

Seminar Supervisi Pelayanan Publik (hukum)

Artinya, negara-negara yang berhasil melakukan pelayanan publik yang baik telah mampu meminimalisir kasus korupsi


Mataram,  Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat Adhar Hakim mengatakan, kasus korupsi salah satunya ditandai dengan pelayanan publik yang buruk.

"Artinya, negara-negara yang berhasil melakukan pelayanan publik yang baik telah mampu meminimalisir kasus korupsi," katanya di Mataram, Kamis pada seminar Supervisi Pelayanan Publik Dalam Upaya Membangun Pelayanan Publik Yang Baik di Kota Mataram.

Ia mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu konci dari keberhasilan seklaigus menjadi tolak ukur berfungsi tidaknya sebuah negara.

Namun, katanya, kondisi di Indoensia saat ini, tidak bisa dipungkiri bahwa dari hasil penelitian menyebutkan sekitar 70 persen orang Indonesia suka menyogok.

"Hal ini tentu bukan menjadi persoalan yang mudah diatasi, sehingga pembinaan tidak hanya dilakukan para tingkat aparat pemerintah saja, melainkan masyarakat juga harus bertanggung jawab atas kondisi itu," katanya.

Komisioner Obmudsmen RIU Bidang Pengawasan Pranowo Dahlan mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam memberikan pelayanan publik, aparat pemerintah perlu membuat standar pelayanan berdasarkan masukan dari yang menjadi sasaran pelayanan.

Menurut dia, ini ini penting terutama karena sebagian besar dana APBN maupun APBD terserap untuk belanja pegawai, sehingga masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik dan berupaya menggembalikan pajak dan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, katanya, semangat untuk meningkatkan pelayanan publik tetap harus dipertahankan dan ditingkatkan, selain itu jangka waktu, alur, biaya dan persyaratan pelayanan harus transparan.

"Dengan adanya upaya-upaya itu diharapkan mampu meminimalisir "budaya menyogok" di Indonesia," katanya.