Pemkab Lombok Utara mengelola APBD 2023 senilai Rp966,56 miliar

id Lombok Utara,APBD Tahun Anggaran 2023,Rencana Kerja

Pemkab Lombok Utara mengelola APBD 2023 senilai Rp966,56 miliar

Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu (kiri), menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dan penandatanganan fakta integritas serta perjanjian kinerja tahun anggaran 2023, di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (30/1/2023). ANTARA/HO-Prokopim KLU

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp966,56 miliar untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintahan dan program pembangunan.

Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu, di Kabupaten Lombok Utara, Senin, mengatakan pada tahun anggaran 2023, APBD terbesar dimiliki oleh Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora), dan Dinas Kesehatan.

"Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung dalam proses perencanaan APBD dan perencanaan kinerja tahun 2023," kata Djohan dalam penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dan penandatanganan fakta integritas serta perjanjian kinerja tahun anggaran 2023.

APBD merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD menjadi pedoman untuk menilai kesesuaian antara kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia mengatakan penyerahan DPA dan penandatanganan perjanjian kinerja menjadi bagian dari upaya percepatan realisasi pelaksanaan berbagai program kerja pada 2023.

Djohan menambahkan salah satu misi Kabupaten Lombok Utara adalah mewujudkan pemerintah yang efektif, bersih, aspiratif dan transparan melalui percepatan reformasi birokrasi.

"Saya mengimbau kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran harus memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik dan taat perundang-undangan, serta bertanggung jawab," ujarnya.

Ia juga berharap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana secara lebih efektif dan pembangunan prioritas daerah dapat mencapai target kinerja yang ditetapkan.

Berdasarkan amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 53 tahun 2014, pemberi dan penerima mandat tentang perjanjian kerja lebih pada kinerja yang terukur berdasarkan pada sumber daya yang tersedia.

Hal tersebut menurut Djohan, sebagai wujud nyata komitmen akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sipil negara.

"Perlu diperhatikan untuk kita semua konsistensi, sesuaikan dengan perundang-undangan kualifikasi belanja APBD yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat, tertib, tepat waktu dan tepat guna dan dapat dibuktikan dengan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Utara Sahabudin mengatakan, pada dasarnya DPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran tahun 2023, di mana penyusunan perjanjian kerja didasarkan pada DPA.

Sementara itu, penandatangan fakta integritas merupakan komitmen yang digunakan untuk melaksanakan apa yg tertuang dalam DPA dengan tujuan pelaksanaan dapat sesuai dengan direncanakan.

"Harapan kita agar apa yang direncanakan pada rencana kerja dapat terlaksana sebaik baiknya. Realisasi pada 2023 sebesar 93 persen, belanja sebesar 96,7 persen dan pendapatan sebesar 97 persen," ujarnya.