Polda NTB memeriksa 30 saksi kasus pengadaan kapal kayu Rp3,9 miliar di Bima

id penyidikan korupsi pengadaan kapal kayu,proyek dinas perhubungan bima,pemeriksaan saksi korupsi proyek pengadaan kapal k,Kabid Humas Polda NTB Kombes

Polda NTB memeriksa 30 saksi kasus pengadaan kapal kayu Rp3,9 miliar di Bima

Arsip foto-Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat  kapal kayu di Kabupaten Bima dengan anggaran Rp3,9 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar (Kombes) Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Rabu, mengatakan 30 orang saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan secara estafet di hadapan penyidik.

"Iya, sudah ada 30 saksi yang diperiksa," kata Iwan.

Baca juga: Bupati Bima tantang terdakwa ungkap bukti terima Rp250 juta di persidangan

Baca juga: Kejati NTB kantongi hasil penelusuran kasus korupsi sewa rumah dinas DPRD Bima

Baca juga: Tiga Kajari di NTB dimutasi: Lombok Tengah, Sumbawa Barat dan Bima


Dalam daftar pemeriksaan, jelas dia, sebagian besar saksi berasal dari kalangan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan proyek tersebut pada tahun 2021.

"Konsultan pengawas, pelaksana proyek juga masuk dalam rangkaian pemeriksaan 30 saksi itu," ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya, Iwan menambahkan bahwa penyidik masih harus mendalami keterangan dari sejumlah saksi, salah satunya kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang memiliki tanggung jawab besar dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

"Tetapi, kapan akan diperiksa, belum ada informasi dari penyidik. Kemungkinan mulai pekan depan," ucap dia.

Kepolisian menangani kasus dugaan korupsi ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Ditreskrimsus.

Iwan mengatakan bahwa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Polisi Nasrun Pasaribu telah memberikan atensi dalam penyelesaian kasus ini dengan menggelar perkara pada awal Januari 2023 untuk menelusuri peran tersangka.

Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan proyek berjalan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.

Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus ini masuk salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan nominal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.