KPU Buleleng-Bali lantik 2.275 petugas pemutakhiran data

id Kpu buleleng, coklit, pemilu,data, pemilih

KPU Buleleng-Bali lantik 2.275 petugas pemutakhiran data

Pelantikan dan penandatangan pakta integritas petugas pemutakhiran data pemilih di Buleleng. ANTARA/HO

Buleleng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali melantik sebanyak 2.275 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk mewujudkan data pemilu yang valid dan mutakhir.

"Kami memerlukan petugas Pantarlih di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Buleleng yang memiliki integritas, kehati-hatian dan bertanggung jawab," kata Ketua KPU Buleleng Komang Dudi Udiyana usai acara pelantikan dan penandatangan fakta integritas di Taman Kota Singaraja, Buleleng, Minggu.

Menurutnya, sebanyak 2.275 petugas yang dilantik sebagai Pantarlih di setiap desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng juga bertanggung jawab di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) nantinya. "Sekarang dilantik, siang atau sore ini akan diberikan bimbingan teknis di desa/kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait teknis pemutakhiran data pemilih," ujar dia.

Ia menjelaskan petugas Pantarlih merupakan ujung tombak KPU sebagai garda terdepan untuk memutakhirkan data, sehingga menjelang Pemilu nanti makin valid. "Tentunya dengan data yang valid, maka kesuksesan pemilihan umum utamanya partisipasi masyarakat akan semakin tinggi," tambah dia.

Baca juga: KPU sebut 107 juta pemilih muda dominasi Pemilu 2024
Baca juga: Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB tetap untuk Pemilu 2024


Pantarlih desa kelurahan itu nantinya memiliki tugas untuk mendata pemilih sesuai umur dan mencocokkan data dari KPU. Pencocokan dan penelitian data atau coklit itu sangat penting di lapangan. Sementara itu, salah satu Pantarlih dari Desa Jinengdalem Ni Wayan Ayuk Suantari dirinya bersama seluruh petugas yang lain siap untuk bertugas melakukan pembaharuan data pemilih yang terjun langsung ke masyarakat saat pemutakhiran.

Dalam pelaksanaan dirinya akan menggunakan metode pendataan dengan aplikasi e-Coklit secara digital dengan pencocokan dan penelitian secara elektronik yang di input melalui aplikasi. "Setiap petugas akan diberi akun e-coklit di wilayah kerja TPS masing-masing. Data akan dibuka ketika KPU memberikan jadwal pemutakhiran di lapangan sesuai batas waktu yang ditentukan, setelah itu akan ditutup kembali," kata dia.