Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB tetap untuk Pemilu 2024

id NTB,Pemilu 2024,Dapil,Alokasi Kursi DPRD NTB,Pemilu Legislatif 2024,KPU NTB

Dapil dan alokasi kursi DPRD NTB tetap untuk Pemilu 2024

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB, Agus Hilman. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD Nusa Tenggara Barat untuk Pemilu 2024 tetap tidak berubah sama seperti pada Pemilu 2019.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU NTB, Agus Hilman membenarkan tidak ada perubahan jumlah dapil dan kursi untuk DPRD NTB pada Pemilu 2024.

"Iya benar tidak ada perubahan," ujar Agus Hilman saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Selasa.

Tidak ada perubahan jumlah Dapil dan kursi DPRD NTB ini sesuai dengan keputusan resmi yang dikeluarkan KPU RI terkait Dapil dan dan alokasi kursi untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin 6 Februari 2023 itu memuat Dapil dan alokasi kursi untuk semua tingkatan Pileg, baik DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Khusus untuk Pileg DPRD NTB, tidak ada perubahan baik dari sisi penataan Dapil dan alokasi kursi dengan pileg 2019 silam. Jumlah kursi masih tetap sama yakni 65 kursi yang tersebar di 8 Dapil. 

Rincian penataan Dapil dan alokasi kursi pileg DPRD NTB 2024, di antaranya Dapil NTB 1 yakni Kota Mataram dengan jumlah 5 kursi. Dapil NTB 2 yakni Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara dengan jumlah 12 kursi.

Selanjutnya Dapil NTB 3 yakni Kabupaten Lombok Timur A (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan jumlah 9 kursi.

Dapil NTB 4 yakni Kabupaten Lombok Timur B (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan jumlah 6 kursi.

Dapil NTB 5 yakni Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan jumlah 8 kursi. Dapil NTB 6 Kabupaten Dompu, Bima, dan Kota Bima dengan jumlah 11 kursi.

Kemudian Dapil NTB 7 yakni Kabupaten Lombok Tengah A (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan jumlah 7 kursi.

Dapil NTB 7 yakni Kabupaten Lombok Tengah B (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan jumlah 7 kursi.