Polda NTB bidik keluarga pejabat tersangkut dugaan korupsi proyek terminal haji

id Polda NTB bidik keluarga pejabat tersangkut dugaan korupsi proyek terminal haji

Polda NTB bidik keluarga pejabat tersangkut dugaan korupsi proyek terminal haji

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah membidik keluarga pejabat pemerintah daerah, yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal haji di Bandara Internasional Lombok (

"Bisa saja, semua bisa saja, mau petinggi atau apapun (keluarga pejabat tinggi di NTB), sangat kental sekali. Mana ada korupsi yang dilakukan bawahan," kata Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto.
Mataram (Antara Mataram) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah membidik keluarga pejabat pemerintah daerah, yang tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal haji di Bandara Internasional Lombok (BIL).

Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Mataram, Senin, usai menghadiri rapat koordinasi keamanan menjelang Pemilu 2014, yang digelar di ruang kerja Gubernur NTB.

"Bisa saja, semua bisa saja, mau petinggi atau apapun (keluarga pejabat tinggi di NTB), sangat kental sekali. Mana ada korupsi yang dilakukan bawahan," kata Moechgiyarto, ketika ditanya apakah Polda NTB akan "menyentuh" dua orang yang diduga juga tersangkut kasus dugaan korupsi proyek terminal haji tersebut.

Semenjak pemeriksaan dugaan korupsi proyek terminal haji itu bergulir di Polda NTB, pascapengaduan masyarakat pada 24 Januari 2012, dua orang yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi itu belum disentuh penyidik.

Kedua orang itu yakni orang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek terminal haji itu, dan kontraktor utama atau pemenang tender proyek tersebut, yang disebut-sebut merupakan keluarga dari pejabat tinggi di Provinsi NTB.

Brigjen Moechgiyarto membantah asumsi kalangan tertentu kalau kedua orang itu akan luput dari status tersangka kasus dugaan korupsi proyek terminal haji itu.

"Proses korupsi itu panjang. Bukan belum mau sentuh, kalau bukti sudah lengkap kita (Polda NTB) sentuh," ujarnya, ketika menjawab pertanyaan yang merujuk kepada asumsi kalangan tertentu bahwa penyidik Polda NTB enggan menyentuh dua orang yang diduga juga tersangkut dugaan korupsi itu, karena salah seorangnya merupakan keluarga pejabat tinggi di Provinsi NTB.

Pada 21 Januari 2014, Polda NTB mempublikasikan penetapan enam orang tersangka korupsi proyek pembangunan terminal haji di BIL, pada 16 Januari 2014.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial NZ (56) alamat Mataram, YA (60) alamat Mataram, BRT (47) alamat Mataram, RY (46) alamat Mataram, HA (53) alamat Mataram dan LA (34) alamat Mataram.

Enam tersangka itu merupakan pelaksana konsultan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan rekanan dalam pengerjaan proyek terminal haji, serta panitia pelaksana yang bertanggungjawab dalam pembangunan proyek senilai Rp7,6 miliar tersebut.

Proyek terminal haji itu dimulai sejak tahun anggaran 2011, dengan total kebutuhan anggaran sebesar Rp16,63 miliar lebih, namun hingga kini baru teralokasi sebesar Rp11,63 miliar lebih yang bersumber dari APBD Provinsi NTB.

Pada 2011 dialokasikan anggaran sebesar Rp8,81 miliar lebih, pada 2012 dialokasikan lagi sebesar Rp1,09 miliar lebih, dan pada 2013 sebesar Rp1,73 miliar lebih.

Awalnya, proyek pembangunan terminal haji itu dikerjakan oleh PT Serba Karya Abadi (SKA) selaku pemenang tender proyek tersebut, yang kemudian dikuasakan ke kontraktor pelaksana lainnya.

Nilai proyek terminal haji ini sesuai kontrak kerja awalnya sebesar Rp7,3 miliar lebih dengan pola pembayaran empat tahap setelah uang muka diserahkan pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB.

Proyek itu ditargetkan tuntas 180 hari kerja mulai 27 April hingga 23 Oktober 2011, ditambah masa pemeliharaan 180 hari.

Namun, target proyek yang tertuang dalam kontrak ini gagal dicapai kontraktor sehingga dilakukan amandemen kontrak berdasarkan surat permohonan dari PT SKA per 28 September 2011 serta hasil pemeriksaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merekomendasikan penambahan waktu pekerjaan.

Kontrak pekerjaan proyek yang didanai APBD NTB ini kemudian diubah. Waktu pelaksanaan proyek ditambah 60 hari sehingga total hari pekerjaan menjadi 250 hari kerja atau baru berakhir per 22 Desember 2011, dengan masa pemeliharaan 180 hari.

Kendati demikian, anggaran proyek itu justru ditambah sekitar Rp400 juta, sehingga total nilai proyek mencapai Rp7,672 miliar lebih, namun ujung-ujungnya pelaksanaan proyek tersebut sarat masalah.

Setelah pengerjaan proyek tersebut dinyatakan bermasalah, maka Pemprov NTB mengganti kontraktor pelaksana, namun kontraktor sebelumnya enggan melunasi kewajibannya kepada para pekerja sehingga pelaksanaan proyek dengan kontraktor yang berbeda tidak berjalan sesuai harapan. (*)