Peraturan DMO batu bara perlu dipertahankan

id DMO,batu bara,pengamat UGM

Peraturan DMO batu bara perlu dipertahankan

Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.)

Yogyakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi menilai peraturan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) batu bara perlu dipertahankan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari kenaikan tarif listrik.

"Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan," kata Fahmy melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Fahmy, dengan harga batu bara yang masih bertengger tinggi, pengusaha batu bara tentunya akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara mereka. Namun, oleh pemerintah mereka diimbau untuk tidak mengekspor seluruh produksi karena sesuai ketentuan DMO mereka memiliki kewajiban memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ia mengatakan ketentuan DMO memang mewajibkan para pengusaha batu bara memasok 25 persen dari total produksinya dengan harga 70 dolar AS per ton. "Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan ini diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022," kata dia.

Fahmy mengakui memang jauh lebih menguntungkan bagi pengusaha batu bara untuk melakukan ekspor dengan harga pasar batu bara saat ini sebesar 277,05 dolar AS per ton dibandingkan memasok batu bara ke PLN dengan harga 70 dolar AS per ton.

Meski begitu, menurutnya, perlu diingat bahwa DMO merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi rakyat dari membubungnya kenaikan tarif listrik. Kalau PLN harus membayar harga batu bara sesuai harga pasar, kata dia, bisa dipastikan akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Baca juga: PLN NTB memanfaatkan 30.000 ton limbah batubara untuk infrastruktur
Baca juga: PLN memastikan pasokan batubara tercukupi di tengah fluktuasi harga pasar global

Jika HPP listrik naik, menurut dia, alternatifnya adalah tarif listrik dinaikkan yang tentunya akan membebani rakyat sebagai konsumen. "Kalau tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN yang makin memberatkan beban APBN karena PLN harus menjual setrum di bawah harga keekonomian," ujar dia.

Karena itu, ia berharap berapa pun harga batu bara di pasar dunia, pengusaha batu bara harus tetap patuh untuk memasok kebutuhan batu bara bagi PLN sesuai dengan DMO. "Dengan demikian, krisis batu bara yang berpotensi pemadaman listrik seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi," kata dia.