Mataram (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menunggu regulasi pengguna kartu tanda penduduk (KTP) digital secara masif sebagai pengganti KTP elektronik.
"Prinsipnya, kita siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan catatan sudah ada regulasi sebagai acuan pelaksanaan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram H Amran M Amin di Mataram, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kebijakan Dirjen Dukcapil Kemendagri yang akan menerbitkan KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik, dan blangko KTP elektronik juga akan dihentikan.
Namun demikian, lanjut Amran, sebelum ada kebijakan yang sah maka penertiban KTP elektronik hingga saat ini masih dilaksanakan.
"Sesuai pernyataan itu, KTP elektronik akan dihentikan. Berarti belum, jadi kita masih melayani penerbitan KTP elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 24/13 tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Dia mengakui, pemerintah saat ini memang sedang menggencarkan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan IKD yang bisa akses melalui ponsel android. Dengan demikian, itu memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi yang membutuhkan KTP.
"Sejak diujicoba pada Juli 2022, pengguna IKD di Kota Mataram saat ini tercatat 1.150 orang," katanya.
Untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan IKD, Dukcapil aktif melakukan sosialisasi selain melalui berbagai kegiatan, juga sosialisasi langsung kepada warga yang datang mengurus administrasi kependudukan (adminduk) ke Kantor Disdukcapil Mataram.
Setiap warga yang datang mengurus adminduk ditawarkan oleh petugas untuk menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital. "Alhamdulillah, ada masyarakat yang antusias langsung mau tapi ada juga yang masih belum mau karena berbagai alasan," katanya.
Namun demikian, pihaknya yakin dan optimistis jika masyarakat sudah tahu manfaat dan kemudahan aplikasi IKD, tanpa dipaksa mereka akan mencari dan datang sendiri untuk dibantu mengunduh aplikasi tersebut.
Amran mengatakan aplikasi IKD sebagai salah satu upaya pemerintah memudahkan masyarakat dalam penggunanya. Pasalnya, jika sudah ada identitas kependudukan digital, masyarakat yang akan berurusan dengan perbankan, BPJS, transportasi, dan kepentingan lainnya tinggal memindai barkode yang ada.
"Tidak perlu lagi mengeluarkan atau menggandakan KTP elektronik. Identitas digital ini memudahkan masyarakat mendapatkan layanan atau transaksi ketika lupa membawa KTP elektronik manual," katanya.
Selain itu, dalam aplikasi identitas kependudukan digital ini tidak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terekam, melainkan juga semua transaksi-transaksi yang dilakukan secara "online".
Misalnya, data kepegawaian, pajak, riwayat transaksi hotel restoran, bahkan riwayat kesehatan yang di aplikasi PeduliLindungi juga sudah lengkap.
"Identitas kependudukan digital bisa kita katakan satu aplikasi untuk semua," katanya.*