KPU NTB belum terima pemberitahuan cuti kampanye

id KPU NTB belum terima pemberitahuan cuti kampanye

KPU NTB belum terima pemberitahuan cuti kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerima pemberitahuan cuti kampanye oleh kepala daerah, sehingga tidak mengetahui pejabat negara yang akan berkampanye. (Cuti kampanye kepala daerah)

"Kami sudah minta agar izin cuti kampanye ditembuskan juga ke KPU di daerah, agar kami tahu karena ada kaitannya dengan penggunaan fasilitas negara. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun," kata Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansory.
Mataram (Antara Mataram) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menerima pemberitahuan cuti kampanye oleh kepala daerah, sehingga tidak mengetahui pejabat negara yang akan berkampanye.

"Kami sudah minta agar izin cuti kampanye ditembuskan juga ke KPU di daerah, agar kami tahu karena ada kaitannya dengan penggunaan fasilitas negara. Tapi sampai hari ini belum ada satu pun," kata Ketua KPU Provinsi NTB Lalu Aksar Ansory di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai ketentuan semestinya usulan cuti kampanye itu diajukan dua minggu sebelum jadwal kampanye, yang ditujukan kepada Presiden melalui Mendagri untuk gubernur dan wakil gubernur, dan kepada Mendagri melalui gubernur untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Sejumlah bupati/wali kota di wilayah NTB sudah mengajukan usulan cuti kampanye, namun tidak ditembuskan ke KPU setempat.

"Memang usulan cuti kampanye bukan ke KPU, tetapi KPU juga perlu tahu karena berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kalau nanti, tidak juga ditembuskan ke KPU, maka kami serahkan kepada Bawaslu untuk menegakkan aturannya sesuai fungsi pengawasan," ujar Aksar.

Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB Muhammad Mahdi mengatakan, tiga bupati dan wali kota di Provinsi NTB telah mengajukan usulan cuti agar lebih berkonsentrasi pada pelaksanaan kampanye untuk pemilu legislatif 9 April 2014.

Ketiga bupati/wali kota itu yakni Bupati Lombok Barat H Zaini Arony, Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, dan Wali Kota Mataram H Ahyar Abdu.

Usulan cuti itu untuk hari pelaksanaan kampanye, bukan sepanjang tahapan kampanye pemilu legislatif yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni 16 Maret hingga 5 April 2014

Para kepala daerah yang telah mengajukan usulan cuti kampanye itu merupakan pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.

Zaini merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar NTB, dan Zulkifli merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB), serta Ahyar merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Mataram.

Sejumlah kepala daerah lainnya di wilayah NTB juga menduduki jabatan pimpinan partai, namun belum mengajukan usulan cuti kampanye.

"Kami (Pemprov NTB) menunggu usulan cuti dari kepala daerah lainnya, dan akan segera diproses jika berkas usulan sudah diterima," ujarnya.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi dan Wakil Gubernur NTB H Muh Amin, juga mengajukan usulan cuti kampanye, yang ditujukan kepada Presiden melalui Mendagri.

Zainul merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, sedangkan Amin menjabat salah satu Wakil Ketua di DPD I Partai Golkar NTB.

Sesuai jadwal penyelanggaraan pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, tahapan kampanye pemilu legislatif pada 16 Maret hingga 5 April 2014.

Setelah tahapan kampanye akan digelar pemungutan suara yang ditetapkan 9 April 2014, atau setelah tiga hari masa tenang pascakampanye. (*)