Pengadilan Mataram terima pelimpahan perkara dugaan korupsi BLUD Praya

id korupsi BLUD Praya,Blud RsUD Praya,tersangka BLUD RSUD Praya Lombok Tengah,tersangka BLUD Lombok Tengah,RSUD

Pengadilan Mataram terima pelimpahan perkara dugaan korupsi BLUD Praya

Arsip foto-Gedung Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan surat dakwaan milik seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, mengatakan surat dakwaan yang diterima kejaksaan tersebut milik tersangka Baiq Prapningdiah Asmarini.

"Iya, baru satu yang kami terima hari ini atas nama Baiq Prapningdiah Asmarini," kata Kelik.

Dia mengatakan tindak lanjut pendaftaran surat dakwaan melalui aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu) itu kini telah terbit di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram, lanjut dia, telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan bertugas mengadili perkara milik Baiq Prapningdiah Asmarini.

"Dalam perkara ini, Ketua Pengadilan Negeri Mataram menunjuk Isrin Surya Kurniasih sebagai ketua dengan anggota Lalu Moh. Sandi Iramaya dan Fadhli Hanra," ujarnya.

Untuk sidang agenda perdana, kata dia, masih akan menunggu penetapan lebih lanjut dari majelis hakim yang bertugas.

"Agenda sidang perdana, masih menunggu dari majelis hakim. Yang pasti sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Mataram," ucap dia.