BPJAMSOSTEK-Polda NTB bersinergi penegakan kepatuhan perlindungan pekerja

id BPJS Ketenagakerjaan,BPJAMSOSTEK NTB,Polda NTB,Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK-Polda NTB bersinergi penegakan kepatuhan perlindungan pekerja

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar sosialisasi bersama dan koordinasi dengan Polda NTB, di Mataram, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat memperkuat sinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTB dalam upaya penegakan kepatuhan dan hukum pelaksanaan perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tujuan pertemuan ini untuk penguatan kolaborasi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di lapangan," kata Kepala BPJAMSOSTEK NTB Boby Foriawan, dalam sosialisasi bersama dan koordinasi dengan Polda NTB, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan dasar pertemuan antara BPJAMSOSTEK NTB dengan Polda NTB saat ini adalah perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor PER/269/08/2022 tentang pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun implementasinya adalah penguatan kolaborasi Bhabinkamtibmas dengan petugas BPJAMSOSTEK, di mana ada dua dua fokus kolaborasi yang diharapkan melalui pertemuan saat ini.

Pertama, kata Boby, sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas dengan petugas BPJAMSOSTEK secara bersama-sama turun ke lapangan menyampaikan informasi ke desa dan kelurahan untuk menjangkau pekerja informal.

"Kedua, penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja. Kami berharap bantuan kepolisian untuk melakukan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengawasan dan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Bhabinkamtibmas Polda NTB AKBP Nyoman Supartana mengatakan masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya dan ada perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerja tidak sesuai dengan fakta yang diberikan.

Berbagai permasalahan tersebut, kata dia, menjadi dasar BPJS Ketenagakerjaan dan Polri sepakat untuk menjalin kerja sama dalam rangka implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sebagai implementasi dari nota kesepahaman, telah ditandatangani perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan Polri oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Asops Kapolri," katanya.