KPU: tujuh bakal calon DPD dapil NTB belum memenuhi syarat

id DPD,bakal calon DPD,bakal calon DPD dapil NTB,KPU,KPU nTB,Ketua KPU NTB Suhardi Soud

KPU: tujuh bakal calon DPD dapil NTB belum memenuhi syarat

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud (tengah) didampingi Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli (kiri) dan Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati (kanan) pada Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD RI di Mataram, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/HO-KPU NTB)

Mataram (ANTARA) - Sebanyak tujuh bakal calon DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat dinyatakan belum memenuhi syarat pada verifikasi faktual pertama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud mengakui dari 24 bakal calon anggota DPD sebanyak 17 orang dinyatakan memenuhi syarat baik dari sisi jumlah dan sebaran dukungannya.

"Sedangkan tujuh bakal calon DPD lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat," ujarnya pada Rapat Pleno Terbuka Verifikasi Faktual Bakal Calon Anggota DPD RI dalam keterangan tertulis diterima wartawan di Mataram, Rabu.

Ia menyebutkan ke 17 nama bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Achmad Sukisman Azmy, Evi Apita Maya, Nurhaidah, Ibnu Halil, Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni. Kemudian Lalu Rudy Irham Srigede, Lalu Suhaimi Ismy, Maureen Grace Wenas, Mirah Midadan Fahmid, Muh Rifki Farabi, Muhir, Mulyadi, Nurdin Ranggabarani, Ridwan Hidayat, Sabolah, Tauhid Rifa'i, dan Zaini Arony.

"Sedangkan bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat adalah Ahmad Turmuzi, Jamhari Latif, Maskahyangan, Muhaimin Yahya Mutawalli, Musa Shofiandy, Sa'adatul Hayati Putri, dan Subuhunnuri," terang Suhardi Soud.

Baca juga: KPU Tanjungpinang sebut Coklit data pemilih capai 50 persen
Baca juga: PKPU 33/2018 cukup atur sosialisasi parpol peserta pemilu


Suhardi mengungkapkan penyebab tujuh bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat ini, karena jumlah proyeksi dukungannya di bawah syarat minimal 2.000 dukungan meski sebarannya telah sama dan lebih dari lima kabupaten dan kota di NTB.

Namun demikian Suhardi mengatakan bagi bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dukungan kembali. "Sebarannya sudah memenuhi syarat minimal. Jadi fokus saja pada jumlah dukungan yang akan diserahkan untuk perbaikan," ujarnya. "Bila perlu dua atau tiga kali lipat dukungan dari jumlah kekurangannya," ujarnya.

Sementara itu jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dimulai dari 2-11 Maret 2023. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua tanggal 12-21 Maret 2023. Sedangkan verifikasi faktual dukungan kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023.