Rumah Restorative Justice Sekolah ajang edukasi siswa

id khofifah indar parawansa,rumah restorative justice sekolah,jawa timur,kejati jatim

Rumah Restorative Justice Sekolah ajang edukasi siswa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (ketiga dari kiri) bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto (kedua dari kiri) dan Kajati Jatim Mia Amiati (keempat dari kiri) saat meresmikan Rumah Restorative Justice Sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB yang berpusat di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). (ANTARA/Willi Irawan)

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Rumah Restorative Justice Sekolah tingkat SMA/SMK dan SLB yang berpusat di SMKN 5 Surabaya bisa menegakkan keadilan di lingkup sekolah sekaligus menjadi ajang edukasi bagi siswa.
 

Gubernur di sela peresmian di Surabaya, Rabu mengatakan bahwa dalam Rumah Restorative Justice Sekolah tersebut akan ada pemilahan keadilan restoratif di titik mana yang harus diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH). "Artinya, melalui Rumah Restorative Justice Sekolah, kita sama-sama melihat bagaimana sebetulnya skala masalah itu dan penyelesaiannya," ujar Khofifah.

Khofifah juga berharap, ke depan Rumah Restorative Justice Sekolah bisa juga dikembangkan hingga tingkat SD dan SMP. Sebab, dirinya melihat ada trafficking in children di jenjang SMP dengan korban dan pelaku teman sebaya.

Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya filterisasi pada rumah restorative justice. "Yang juga harus diantisipasi kategori extra ordinary prime, narkotika misalnya, apakah dia kategori sudah pengedar, atau dia pengguna dan bukan residivis, ini kan hal-hal yang harus dilakukan filterisasi," katanya.

Tak hanya itu, kasus human trafficking hingga proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika juga banyak ditemui dan melibatkan siswa. "Ada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika yang menggunakan anak-anak untuk melakukan perdagangan gelap," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Mia Amiati menjelaskan Rumah Restorative Justice Sekolah ini juga bisa sebagai proses pembelajaran siswa dan wali murid. Pasalnya, program ini mengutamakan prinsip musyawarah dalam penyelesaian masalah.

Baca juga: Pekerja topeng monyet Madiun serahkan 23 kera ekor panjang
Baca juga: TPS-Kejari Tanjung Perak Jatim sepakat perkuat sinergi bidang hukum

"Kalau dibiarkan menggelinding di jalur hukum tentu akan merugikan korban (siswa), sekolah, dan wali murid. Nama sekolah pun jadi jelek. Siswa juga akan terbebani dengan persoalannya. Jadi kita hindari stigma negatif tersebut," katanya.

Kendati demikian, tidak semua persoalan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice Sekolah. Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya pelaku bukan seorang residivis, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan hasil profiler pelaku terkait niat jahat dan adanya kesempatan melakukan kejahatan. "Untuk peristiwa pidana berat seperti pencabulan terhadap anak, kekerasan seksualitas terhadap peserta didik tentu akan diperberat dan tidak bisa diselesaikan dalam Rumah Restorative Justice Sekolah," ujar Mia.