Kejati NTB: akan ada tersangka baru korupsi tambang pasir besi

id pasir besi,tambang pasir besi,tambang pasir besi Lombok Timur,tersangka tambang pasir besi,Lombok Timur,Kejati NTB

Kejati NTB:  akan ada tersangka baru korupsi tambang pasir besi

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ely menambahkan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi oleh PT AMG di Blok Dedalpak.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aspidsus Kejati NTB sebut ada potensi tersangka baru di kasus tambang