Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Ely Rahmawati menyebut ada potensi penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Dalam proses, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Ely di Mataram, Selasa.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Baca juga: Gubernur NTB: Pencabutan izin tambang pasir besi di Lombok Timur kewenangan pusat
Untuk itu, dia memastikan proses penyidikan yang sudah mengungkap peran dua orang tersangka masih akan berjalan pada agenda penguatan alat bukti. Salah satunya dengan mendalami keterangan para saksi maupun kedua tersangka.
Penguatan alat bukti juga mengarah pada penelusuran kerugian negara. Untuk mendapatkan hal tersebut, penyidik menggandeng ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Jadi, kerugian masih proses audit dengan BPKP. Kami tidak bisa ungkap prosesnya. Yang pasti, masih menunggu hasil," ujarnya.
Dua orang tersangka yang ditetapkan penyidik pada Senin (13/3) adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berinisial RA.
Kejati NTB: akan ada tersangka baru korupsi tambang pasir besi
tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru