Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta mempertahankan perlindungan dan standar kerja perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
"Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret 2023.
Retty Ratnawati mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko.
"Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemi seperti saat COVID-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit," kata Retty Ratnawati yang juga seorang dokter ini.
Selain itu, perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perawat perempuan.
Menurut dia, kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perawat perempuan berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.
Berita Terkait
Ini data perawat gugur karena COVID-19, dan didominasi perempuan
Selasa, 21 April 2020 6:44
Seorang perawat di Lombok Timur dianiaya orang tak dikenal saat pulang kerja
Minggu, 10 Maret 2024 8:17
Menaker membahas penempatan perawat Indonesia
Kamis, 29 Februari 2024 6:28
Disnaker Mataram sosialisasi pendaftaran PMI untuk tenaga perawat ke Jerman
Kamis, 22 Februari 2024 15:27
BP2MI soroti kemitraan dukung penempatan PMI perawat
Kamis, 1 Februari 2024 18:07
Indonesia berpeluang kirim tenaga perawat ke Brunei
Jumat, 17 November 2023 5:28
Malaysia membuka izin perawat asing fasilitas kesehatan swasta
Selasa, 19 September 2023 7:40
Pengembangkan aplikasi tingkatkan layanan terhadap pasien di RSMS Purwokerto
Jumat, 23 Juni 2023 18:01