Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta mempertahankan perlindungan dan standar kerja perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan.
"Negara dan semua pihak perlu memastikan implementasi kebijakan perlindungan bagi perawat dengan mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mempertahankan perlindungan perawat dalam RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Komnas Perempuan dalam memperingati Hari Perawat Nasional, 17 Maret 2023.
Retty Ratnawati mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, perawat menghadapi sejumlah risiko.
"Apalagi di masa krisis seperti situasi perang, bencana, dan pandemi seperti saat COVID-19. Karena tugasnya itu, perawat berisiko terpapar penyakit," kata Retty Ratnawati yang juga seorang dokter ini.
Selain itu, perawat juga rentan mendapatkan kekerasan berbasis gender, terutama perawat perempuan.
Menurut dia, kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi yang dihadapi perawat perempuan berhubungan langsung dengan struktur sosial yang menempatkan perempuan sebagai subordinat laki-laki.