"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyelesaian permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Lombok Tengah Ali Usman Ahim dan partner yang tergabung dalam Justa Law Firm Advocate & Legal Consultant mengajukan permohonan keberatan hak uji materiel terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 1374) pada tanggal 22 Desember 2022.
Mahkamah Agung RI telah mengirimkan salinan putusan perkara kepada Bupati Lombok Tengah pada tanggal 10 Maret 2023. Dengan keluarnya putusan tersebut, Dusun Nambung (Pantai Nambung) resmi menjadi wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Sah! Pantai Nambung masuk wilayah Lombok Tengah bukan Lombok Barat
merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut