Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah L. Firman Wijaya di Praya, Minggu, mengatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.
"Putusan tersebut tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon," katanya.
Baca juga: Serpihan surga di Pantai Nambung-Sekotong
Firman Wijaya atas nama pemerintah mengucapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut.
"Kami merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut. Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti," katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakatnya di Dusun Nambung dan seluruh wilayah lainnya.
Pemerintah daerah juga akan menjalankan segala tindakan dan langkah untuk mengimplementasikan putusan MA ini secara maksimal.
Sah! Pantai Nambung masuk wilayah Lombok Tengah bukan Lombok Barat
merasa senang dan bersyukur atas putusan tersebut