MPR dukung 10 persen APBN dialokasikan untuk desa

id dana desa,alokasi apbn untuk desa,uu desa,ketua mpr bambang soesatyo

MPR dukung 10 persen APBN dialokasikan untuk desa

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berbicara dalam acara Desa Bersatu yang digelar memperingati 9 tahun terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung peningkatan alokasi untuk desa menjadi 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Politisi yang akrab disapa Bamsoet itu juga berharap Pemerintah dapat mengabulkan usulan para kepala desa tersebut.

"Dari atas podium ini, saya mendukung anggaran 10 persen APBN untuk desa dan 15 Januari ditetapkan sebagai Hari Desa," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Bamsoet menyampaikan hal itu saat menghadiri acara Desa Bersatu yang digelar memperingati 9 tahun terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Lapangan Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu. Ketua DPR RI 2018—2019 itu menilai bahwa jumlah dana desa saat ini belum maksimal. Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa perjuangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai hal tersebut perlu diapresiasi.

Bamsoet bahkan menyebut bahwa sampai saat ini tidak ada yang bisa melampaui Presiden Jokowi dalam urusan memberi perhatian kepada desa. "Memang sampai hari ini tidak ada yang bisa mengalahkan kepemimpinan presiden kita Pak Jokowi. Tanpa beliau, perhatian negara ke desa minim," katanya.

Baca juga: Indonesia miliki UU TPKS cegah kekerasan seksual
Baca juga: MPR serukan cegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan


Oleh karena itu, Bamsoet menyatakan dukungan apabila Presiden Jokowi ditetapkan sebagai Bapak Pembangunan Desa. Inisiatif itu dibawa oleh ribuan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berkumpul di Lapangan Parkir Timur GBK hari ini.

"Kenapa? Karena Pemerintahan Presiden Jokowi serius dan berkomitmen membangun desa dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan dan pelembagaan pada pemerintahan, sebagai amanat dari UU Desa," ujar. Di sisi lain, pada tahun 2021 Pemerintah juga menggelontorkan dana desa dengan total Rp72 triliun atau sekitar 2,3 persen dari APBN.