Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberhentikan sementara mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Pemprov memberikan pendampingan hukum untuk mantan Kadis ESDM NTB
Nasir mengatakan status pemberhentian sementara dari ASN kepada mantan Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin sebagai ASN ini sampai ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan. Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan," ujarnya.
"Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya," terang Nasir.
Disinggung kenapa tidak langsung diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat langsung. Nasir mengaku tidak bisa langsung seperti itu.
Mantan Kadis ESDM NTB resmi diberhentikan sementara dari ASN
Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan