Ia mencontohkan dalam kasus mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Husnul Faozi sudah bukan lagi sebagai ASN karena sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
"Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul usia 57 tersangka," ujarnya.
Meski di dalam undang undang korupsi memang seperti itu, tapi tidak disebutkan proses hukum.
"Undang undang korupsi memang seperti itu buktinya tapi tidak disebutkan proses hukum. Contoh dalam kasus Pak Husnul Faozi sudah bukan ASN karena sudah inkrah. Sudah tidak ada, sudah berhenti pensiun. Dulu pak Husnul tersangka usia 57 tahun. Tapi begitu ada putusan pengadilan, langsung diajukan dipecat sebagai ASN," katanya.
Baca juga: 133 pejabat di Pemprov NTB dimutasi, berikut nama-namanya
Mantan Kadis ESDM NTB resmi diberhentikan sementara dari ASN
Sampai kapan? Kita menunggu sampai ada putusan inkrah dari pengadilan