Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan pendampingan hukum terhadap mantan Kepala Dinas ESDM, Zainal Abidin yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Kaitan dengan pendampingan hukum, saya kan Ketua Korpri NTB, dia (Kadis ESDM, red) anggota. Jadi korsa kami tentu terpanggil," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi di Dinas ESDM NTB di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan upaya pendampingan hukum terhadap Zainal Abidin nanti akan ditangani LBH Korpri. Namun sebelum upaya pendampingan hukum dilakukan, pihaknya akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan LBH Korpri.
"Kita akan rapat konsolidasi secepatnya kita akan lakukan," ujarnya.
Selain upaya pendampingan hukum, pihaknya juga akan melakukan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Inspektorat NTB untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Setelah Pak Gubernur dipanggil Presiden bersama seluruh kepala daerah di Sentul. Sudah ada MoU antara APH kejaksaan Polda dan Mendagri. Penguatan dan pemberdayaan soal APIP," terang Gita Ariadi.
Menurut dia, penguatan APIP ini untuk mengawal program atau proyek strategis melalui Inspektorat dan APH.
"Insya Allah kami akan lakukan pembinaan yang tujuannya untuk koordinasi dan supervisi," ujarnya.
Disinggung apakah Pemprov NTB tidak mengajukan penahanan terhadap Zainal Abidin. Sekda secara singkat menegaskan bahwa hal tersebut bagian dari strategi.
"Itu bagian dari strategi," katanya.
Lebih lanjut, Gita menyatakan pasca-penahanan Zainal Abidin, pihaknya sudah menyiapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas ESDM NTB.
"Gubernur sudah memberikan arahan. Hari ini sudah tidak ada kekosongan dan sudah mulai dan sudah ada PLT. Secara administrasi sudah selesai," tegas Gita.
Menurut dia pejabat yang ditunjuk sebagai PLT ESDM, berasal dari internal ESDM paling senior. Diharapkan dengan adanya PLT tersebut tidak ada turbulensi, karena pihaknya ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik.
"Jabatan Kadis sebelumnya konsentrasi untuk menyelesaikan kasus hukum dengan sebaiknya," katanya.
Berita Terkait
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35
Mantan Kadis ESDM NTB Husni dituntut 9 tahun terkait korupsi pasir besi
Senin, 15 Januari 2024 17:08
Kadis ESDM NTB terungkap menerima titipan amplop diduga berisi uang
Selasa, 24 Oktober 2023 18:43
Mantan Kadis ESDM NTB mencabut BAP terkait surat keterangan PT AMG
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05
Mantan Kadis ESDM NTB menepis minta uang ke AMG untuk dukung MXGP Samota
Kamis, 19 Oktober 2023 20:05