Pemkot Mataram sampaikan RAPBD 2015 pekan ini

id Pemkot Mataram

Penyampaikan RAPBD 2015 ke DPRD kita jadwalkan dalam pekan ini, agar dapat dibahas dan dapat ditetapkan pada waktunya
Mataram,  (Antara) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadwalkan untuk menyampaikan nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2015 ke DPRD setempat dalam pekan ini.

"Penyampaikan RAPBD 2015 ke DPRD kita jadwalkan dalam pekan ini, agar dapat dibahas dan dapat ditetapkan pada waktunya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HL Makmur Said di Mataram, Senin.

Sekda mengatakan, volume RAPBD Kota Mataram tahun 2015 lebih dari Rp1,051 triliun, meningkat dibandingkan dengan APBD 2014 sekitar Rp961 miliar.

Sementara, untuk anggaran belanja tahun 2015 direncanakan sebesar Rp1,076 trilun, sehingga terjadi defisit sekitar Rp37 miliar. Namun defisit yang sebesar Rp25 miliar akan dibayar melalui sisa perhitungan anggaran (silpa) dan yang Rp12 miliar dalam bentuk pembiayaan.

"Ini teknik anggaran, bukan defisit tidak ada uang, karena ada dari sisa tender dan pelampauan target," ujarnya.

Sekda menjelaskan, ada empat jenis sumber PAD pokok Kota Mataram tahun 2015, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp564 miliar, naik enam persen atau sekitar Rp29 miliar dari tahun sebelumnya.

Jika dikaitakan dengan gaji yang mengalami kenaikan tujuh persen, maka akan terjadi kenaikan sebesar Rp40,3 miliar. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp129 miliar, naik menjadi Rp162 miliar.

Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAU) sebesar Rp52 miliar naik menjadi Rp56 miliar.

"Sedangkan pendapatkan dari sumber pendapatan lain-lain yang sah dari Rp166 miliar, naik menjadi Rp180 miliar," katanya.

Namun demikian, kenaikan itu juga seiring dengan kebutuhan daerah, selain kenaikan gaji pegawai juga alokasi anggaran pemilihan kepala daerah sekitar Rp18 miliar, pembanyaran hutang pembebasan tanah Rp24 miliar, dan nilai kenaikan dari badan layanan umum daerah (BLUD) sebesar Rp17 miliar.

Terkait dengan itu, perlu diketahuai bahwa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang merasa anggarannya dikurangi, sebenarnya tidak dikurangi tetapi yang tidak terakomodir adalah kegiatan yang bersifat temporer, tetapi yang bersifat pokok atau reguler tetap dialokasikan.

Oleh karena itu, diharapkan semua SKPD dapat memahami hal ini, bukan pengurangan anggaran dalam SKPD bersangkutan melainkan anggaran untuk program temporer itulah yang tidak ada.

"Contohnya untuk kegiatan pembangunan gedung dan kebutuhan lainnya," katanya.