Pujawati pun menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini merupakan seorang ketua kamar asrama pondok pesantren. Dugaan tindak pidana asusila yang diperbuat oleh tersangka dikuatkan dengan adanya bukti dari laporan seorang korban yang masuk ke Polda NTB pada tanggal 30 September 2022.
"Jadi, proses hukum ini kami lakukan berdasarkan keterangan seorang korban. Korbannya ini santri tempat tersangka bertugas sebagai ketua kamar asrama," ucapnya.
Baca juga: Paman di Bima ini kurang ajar tega setubuhi paksa keponakan hingga hamil
Dari penyidikan itu, lanjut Pujawati, alat bukti tidak hanya terungkap dari hasil pengakuan dan visum korban, tetapi juga keterangan tersangka yang telah mengakui perbuatannya.
"Menurut pengakuan tersangka, korbannya lebih dari satu orang. Akan tetapi, korban lain mengelak, malu, dan tidak mau terlibat proses hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Seorang santri meninggal, 1 hilang terseret air bah di Lombok Barat
Selasa, 27 Oktober 2020 19:08
ACT menyalurkan bantuan beras untuk santri di Lombok Barat
Kamis, 21 November 2019 11:30
Global Wakaf ACT mendirikan ritel di Pondok Pesantren Al-Islahuddiny Lombok Barat
Kamis, 17 Januari 2019 14:50
Telkomsel santuni santri pondok pesantren di Lombok Barat
Selasa, 12 Juni 2018 19:03
Menengok pesantren kilat ala militer di atas KRI Semarang-594
Selasa, 2 April 2024 12:40
Peserta pesantren Ekspresi mengaku senang dapat pengalaman naik kapal perang
Sabtu, 30 Maret 2024 5:44
Alhamdulillah !! Kasus video viral perkelahian santri di Lombok Timur berakhir damai
Kamis, 28 Maret 2024 17:03
Itjen Kemenag gagas pengawasan pelibatan ormas
Rabu, 27 Maret 2024 5:47