Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Mataram mendukung upaya pelindungan bahasa dan sastra daerah di Kota Mataram dengan memastikan adanya kandungan muatan lokal pada kurikulum pendidikan yang dipertegas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.
"Melalui kebijakan tersebut, diharapkan keberadaan bahasa dan sastra daerah di Kota Mataram khususnya, dan di NTB umumnya bisa terus lestari, dan generasi penerus selanjutnya bisa menjadi penutur aktif bahasa daerahnya sendiri," katanya.
Sementara Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Puji Retno Hardiningtyas dalam kesempatan yang sama mengatakan, pelaksanaan Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII yang dilaksanakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menggaungkan KBI yang akan dilaksanakan 26-29 Oktober 2023 di Jakarta.
"Kongres Bahas Indonesia ini sebagai tahapan awal untuk pengenalan dan pemahaman mewujudkan gerakan cinta bahasa Indonesia dengan mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing," katanya.
Harapannya, tambah Retno, melalui kegiatan tersebut akan lahir regulasi yang dapat mendukung perlindungan dan pelestarian bahasa daerah.
35 kata Bahasa Sasak diserap ke Bahasa Indonesia seperti "bekile" dan "begibung"
sampai saat ini tercatat berjumlah 35 istilah