Jaksa menyiapkan kasasi terkait vonis bebas tiga terdakwa korupsi bansos
Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Ibrahim Soleh mengatakan jaksa penuntut umum menyiapkan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran untuk warga terdampak di Kabupaten Bima.
"Kalau bebas, pasti kasasi. Jadi, masih ada upaya hukum," kata Nanang di Mataram, Selasa.
Terkait upaya hukum lanjutan tersebut, katanya, turut dikuatkan dari pernyataan perwakilan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima Septian Heri Saputra.
"Yang jelas terkait vonis bebas ini, kami menyatakan kasasi," kata Heri.
Dia menyampaikan bahwa dalam putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk sebagai bahan pertimbangan.
Salah satu fakta tersebut, jelas dia, berkaitan dengan tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.
"Jadi, kalau tidak ada syarat itu, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Tetapi, pada faktanya seluruh dana sudah cair tanpa surat pertanggungjawaban pencairan tahap pertama. Itu ada dalam fakta persidangan," ujarnya.
Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penuntut umum mesti melihat secara lengkap putusan milik tiga terdakwa tersebut. Hal itu dikatakan Heri sebagai bagian dari persiapan upaya hukum kasasi.
"Jadi, mesti dipastikan dari putusan lengkap. Itu yang kami tunggu," ujarnya.
Sementara, Abdul Hanan yang merupakan penasihat hukum terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum kasasi.
"Kalau bebas, pasti kasasi. Jadi, masih ada upaya hukum," kata Nanang di Mataram, Selasa.
Terkait upaya hukum lanjutan tersebut, katanya, turut dikuatkan dari pernyataan perwakilan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bima Septian Heri Saputra.
"Yang jelas terkait vonis bebas ini, kami menyatakan kasasi," kata Heri.
Dia menyampaikan bahwa dalam putusan majelis hakim untuk tiga terdakwa ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk sebagai bahan pertimbangan.
Salah satu fakta tersebut, jelas dia, berkaitan dengan tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.
"Jadi, kalau tidak ada syarat itu, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Tetapi, pada faktanya seluruh dana sudah cair tanpa surat pertanggungjawaban pencairan tahap pertama. Itu ada dalam fakta persidangan," ujarnya.
Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penuntut umum mesti melihat secara lengkap putusan milik tiga terdakwa tersebut. Hal itu dikatakan Heri sebagai bagian dari persiapan upaya hukum kasasi.
"Jadi, mesti dipastikan dari putusan lengkap. Itu yang kami tunggu," ujarnya.
Sementara, Abdul Hanan yang merupakan penasihat hukum terdakwa Andi Sirajudin, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum kasasi.