BPK diminta Audit Tunjangan Perumahan anggota DPRD

id PWNU NTB

Hampir semua anggota DPRD ini kan tinggal di rumah mereka, apa ia mereka menyewa rumahnya sendiri
Mataram,  (Antara)- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Nusa Tenggara Barat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit terhadap tunjangan perumahan anggota dewan se-NTB.

Sekretaris Wilayah NU NTB Lalu Winengan di Mataram, Selasa, mengatakan, permintaan audit ini didasari karena anggara tunjangan perumahan yang didapat oleh para anggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupun tingat provinsi tidak digunakan untuk menyewa rumah.

"Hampir semua anggota DPRD ini kan tinggal di rumah mereka, apa ia mereka menyewa rumahnya sendiri," katanya mempertanyakan.

Apalagi saat ini, katanya, untuk anggota DPRD Kota Mataram yang sudah menaikkan besaran tunjangan perumahan hingga Rp8 juta per anggota per bulan, sedangkan untuk tiga unsur pimpinan angkanya lebih dari Rp8,5 juta per bulan.

"Bayangkan seperti apa megahnya rumah yang disewa oleh para anggota dewan hingga mencapai Rp8 juta per bulan," katanya.

Menurutnya, jika ditotal tunjangan perumahan untuk anggota legislatif di Kota Mataram sebanyak 40 orang bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Ia mengatakan, seandainya anggaran itu akan dimanfaatkan untuk masyarakat miskin tentu akan dapat mengurangi angka kemiskinan di daerah ini, begitu juga untuk pemberian bantuan modal bagi pedagang kaki lima sehingga dapat menekan angka pengangguran, aksi kriminalitas serta meminimalisir angka putus sekolah.

"Jika masyarakat mendapatkan peluang usaha, tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi berbagai hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya tidak terima dan merasa keberatan jika pajak masyarakat digunakan untuk memberikan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang sebenarnya tidak menyewa rumah.

"Wajar kita keberatan karena 65 persen masyarakat di NTB merupakan warga NU yang taat membayar pajak untuk kepentingan pembangunan pemerintah, bukan untuk tunjangan perumahan dewan yang pada kenyataanya tinggal di rumah sendiri," ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusannya terhadap permintaan itu, PWNU NTB segera bersurat ke BPK untuk meminta BPK mengaudit dan menelusuri penggunakan tunjangan perumahan yang didapatkan oleh para anggota dewan.

"Bila perlu kita juga akan melapor ke KPK, sebab anggota DPRD juga merupakan bagian dari pejabat politik sama dengan kepala daerah," katanya.

Selain itu, Winengan akan meminta semua pengurus cabang NU untuk melakukan pengawsan terhadap penggunaan tunjangan perumahan anggota dewan yang ada di kabupaten/kota masing-masing.

"Jika surat permintaan audit itu tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa," katanya.