Berikut kuota caleg DPRD dan dapil di Lombok Tengah

id caleg di Lombok Tengah,Dapil di Lombok Tengah,Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan,KPU Lombok Tengah

Berikut kuota caleg DPRD dan dapil di Lombok Tengah

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan (tengah) didampingi dua anggota KPU lainnya (ANTARA/Akhyar)

Pendaftaran berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, kuota calon legislatif (Caleg) anggota DPRD di daerah setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencapai 900 orang dari 18 partai politik (Parpol).

"Satu parpol bisa mengajukan 50 caleg, sehingga untuk 18 parpol ini jumlah caleg itu mencapai 900 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPRD dan DPD Dapil NTB pada 1-14 Mei, berikut link dan syarat-syaratnya!
Baca juga: Pendaftaran hari pertama bakal caleg di KPU Lombok Tengah sepi

Ia mengatakan, 900 caleg tersebut tersebar di enam daerah pemilihan yakni Dapil I Praya-Praya Tengah, Dapil II Kopang-Janapria, Dapil 3 Pujut -Praya Timur, Dapil IV Praya Barat -Praya Barat Daya, Dapil V Jonggat -Pringgarata dan Dapil VI Kecamatan Batukliang-Batukliang Utara.

Sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan itu mencapai 50 kursi atau masih sama seperti jumlah kursi pada pemilu sebelumnya.

"Jumlah Dapil DPRD di Lombok Tengah sebanyak enam Dapil dengan jumlah kursi mencapai 50 kursi," katanya.

Ia mengatakan, pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024 dibuka mulai 1-14 Mei 2023. Sedangkan untuk syarat menjadi Caleg tersebut telah diatur dalam diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

"Pendaftaran berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023," katanya.

Sementara itu, sebelum penetapan DPS Pemilu 2024 tersebut, KPU Lombok Tengah telah melakukan Pemutakhiran, Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih (Coklik) terhadap 754.895 Daftar Penduduk Potensial Hasil Pemilihan yang dilaksanakan oleh 3315 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"Jumlah daftar pemilihan sementara (DSP) Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 778.637 pemilih yang terdiri dari laki-laki sebanyak 378.654 dan perempuan sebanyak 399.983," katanya

Selanjutnya, KPU Lombok Tengah juga akan melakukan pengumuman hasil penetapan DPS Pemilu 2024 di semua desa atau di 154 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Lombok Tengah.

"Hasil ini kita umumkan kepada masyarakat," katanya. Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.