Berikut kuota caleg DPRD dan dapil di Lombok Tengah

id caleg di Lombok Tengah,Dapil di Lombok Tengah,Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan,KPU Lombok Tengah

Berikut kuota caleg DPRD dan dapil di Lombok Tengah

Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan (tengah) didampingi dua anggota KPU lainnya (ANTARA/Akhyar)

Pendaftaran berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023
Untuk diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.