Lombok Timur, (Antara NTB) - Aparat kepolisian bersama masyarakat berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen minyak tanah bersubsidi diduga ilegal di Pantai Repuk Bembek, Desa Surabaya, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur AKP Komang Samia, saat dihubungi dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membenarkan aparatnya telah berhasil mengamankan ratusan jerigen berisi minyak tanah bersubsidi yang diduga selundupan dari Pulau Sumbawa dan akan dijual ke Pulau Lombok, dengan harga nonsubsidi.
"Minyak tanah bersubsidi itu sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, upaya pengamanan minyak tanah bersubsidi diduga selundupan dari Pulau Sumbawa tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.
Aparat menduga minyak tanah bersubsidi itu diturunkan dari kapal pada malam hari di sekitar pantai Rambang dan Repuk Bembek, sehingga belum diketahui siapa pemiliknya.
"Ratusan jeriken berisi minyak tanah bersubsidi ilegal itu disembunyikan di semak-semak," ujarnya.
Sania mengatakan, pada saat anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada satu orang pun yang berada di lokasi tersebut.
Namun, aparat berhasil menemui salah seorang warga yang diduga disuruh untuk memindahkan minyak tanah bersubsidi ilegal tersebut ke tempat lain.
Dari informasi yang diperoleh, kata dia, warga disuruh memindahkan minyak tanah bersubsidi itu dengan imbalan upah sebesar Rp500 ribu, namun pekerjaan tidak sempat dilakukan karena aparat lebih dulu mengamankan komoditas strategis tersebut.
"Warga itu sudah diamankan untuk diminta keterangan mengenai kepemilikan minyak tanah bersubsidi ilegal tersebut bersama barang bukti," ucapnya. (*)
Polisi Lombok Timur Amankan 114 Jeriken Minyak Tanah Bersubsidi
"Minyak tanah bersubsidi itu sudah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,"