Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar

id korupsi benih jagung NTB,Distanbun NTB ,Kejati NTB,jagung

Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membuka kembali berkas penanganan perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 yang mencatat kerugian negara senilai Rp27,3 miliar.

Perkara korupsi yang sebelumnya telah melalui proses persidangan dengan menjatuhkan vonis hukuman kepada empat terdakwa ini terungkap kembali masuk dalam tahap penyelidikan Kejati NTB berdasarkan adanya penerbitan surat nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 tertanggal 14 April 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut.

"Iya, memang ada itu. Hanya saja karena masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan informasi yang lain," kata Efrien.

Baca juga: Korupsi benih jagung, pejabat Distanbun NTB tetap dihukum 9 tahun penjara
Baca juga: Hakim Mahkamah Agung vonis 8 tahun penjara penyedia benih jagung di NTB


Dalam surat tersebut, pihak kejaksaan tercatat mengagendakan pemanggilan panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung yang ada pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.

Terkait hal itu, Efrien enggan memberikan tanggapan. Dia hanya memastikan bahwa setiap perkara yang masuk dalam penanganan jaksa akan tetap menjadi atensi penyelesaian.

Program pengadaan benih jagung untuk petani di NTB tersebut menelan anggaran senilai Rp48,25 miliar. Pemerintah membagi program pengadaan ini dalam dua tahap pekerjaan.

Tahap pertama, dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung muncul PT Sinta Agro Mandiri (SAM) sebagai pelaksana.

Tahap kedua, dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih jagung.

Kerugian Rp27,3 miliar pun muncul berdasarkan hasil audit BPKP NTB. Sesuai perincian audit, pada pengadaan tahap pertama oleh PT SAM muncul kerugian Rp15,43 miliar. Sedangkan, oleh PT WBS Rp11,92 miliar.