Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar

id korupsi benih jagung NTB,Distanbun NTB ,Kejati NTB,jagung

Kejati NTB buka kembali perkara korupsi benih jagung Rp27,3 miliar

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dengan acuan bukti tersebut, Kejati NTB menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT SAM Aryanto Prametu, dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.

Selanjutnya, dari proses persidangan, hakim pengadilan telah menyatakan keempatnya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer.

Keempatnya pun kini telah berstatus narapidana yang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

Untuk Husnul Fauzi menjalani vonis hukuman 9 tahun penjara bersama dengan I Wayan Wikanaya. Untuk Direktur PT SAM Aryanto Prametu menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara bersama dengan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby.

Dari penanganan perkara ini, pihak kejaksaan pun telah berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai Rp10,5 miliar. Kejaksaan mendapatkan hal tersebut dari Direktur PT SAM Aryanto Prametu senilai Rp7,5 miliar dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubby senilai Rp3 miliar.

Keduanya memulihkan kerugian negara pada saat pihak kejaksaan menangani kasus ini dalam tahap penyidikan.