Pemkot Mataram segera membangun ipal komunal senilai Rp1 triliun
Sementara terkait dengan retribusi rumah tangga atau pihak swasta yang menggunakan Ipal komunal, akan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Karena itulah, lanjutnya, ketika pemerintah pusat sudah mulai melaksanakan proyek fisik, pemerintah kota diminta untuk membahas penetapan tarif.
"Jadi begitu Ipal beroperasi, sudah bisa langsung dilakukan penarikan retribusi," katanya.
Lebih jauh Ramayoga mengatakan, limbah yang diolah ada Ipal tersebut akan dikelola dan dibuang ke saluran secara bebas setelah dijamin jernih dan tidak merusak lingkungan.
"Sedangkan endapan kotoran yang akan akan diolah jadi pupuk seperti di Pulau Bali dan Jawa," katanya.