PAN KSB Anggap Langkah Ketua DPW Ilegal

id PAN Pilkada Sumbawa Barat

PAN KSB Anggap Langkah Ketua DPW Ilegal

Ketua DPD PAN Sumbawa Barat, Umar Mansyur (1)

"Di PAN ada mekanisme untuk menetapkan calon yang akan diusung. Jadi, kalau langkah politik yang diambil tidak sesuai mekanisme, itu tidak bisa diakui karena tidak sah,"
Sumbawa Barat (Antara NTB) - Ketua DPD PAN Sumbawa Barat Umar Mansyur menilai langkah politik Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar, yang menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah bakal calon dan parpol lain terkait Pilkada 2015, merupakan manuver politik ilegal.

"Di PAN ada mekanisme untuk menetapkan calon yang akan diusung. Jadi, kalau langkah politik yang diambil tidak sesuai mekanisme, itu tidak bisa diakui karena tidak sah," kata Umar di Taliwang, Senin.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1/2015, partai politik wajib membuka penjaringan bakal calon untuk diusung di pilkada. Hasil penjaringan itu nantinya akan dibawa ke DPW untuk ditindaklanjuti ke DPP guna ditetapkan siapa calon yang akan diusung.

Karena itu, ia menegaskan, bahwa PAN belum menetapkan calon karena ada mekanisme yang harus sesuai aturan partai maupun undang-undang yang dilaksanakan.

"Kalau ada kader baik di DPP, DPW maupun DPD yang menandatangani MoU dengan calon atau figur tertentu itu sah-sah saja. Tapi itu sikap pribadi yang membawa-bawa partai. Sikap seperti ini justru berbahaya bagi partai dan harus dihentikan," katanya.

Langkah politik Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar yang menandatangani MoU dengan sejumlah partai lain untuk mengusung figur tertentu, padahal mekanisme partai belum dilaksanakan, justru telah membuat PAN dihujat tidak konsisten dan dianggap bermain `dua kaki`.

"Bagaimana tidak disebut bermain dua kaki. Kecuali PAN sudah menetapkan calon lalu bersepakat dengan orang lain, itu baru bermain dua kaki. Sekarang, PAN belum ada sikap apa pun. Penjaringan bakal calon saja baru dibuka hari ini (Senin, 9/3)," katanya.

Umar sendiri mengakui, PAN Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sudah menjalin komunikasi dengan sejumlah figur dan parpol lain untuk penjajakan koalisi. Tetapi komunikasi itu belum final karena PAN harus melaksanakan mekanisme penjaringan bakal calon.

"Kami sudah membentuk tim penjaringan yang akan bekerja sampai 19 Maret," jelasnya.

Kalau pun nantinya nota kesepahaman yang ditandatangani bisa dibawa dalam proses penjaringan sesuai mekanisme partai, Umar menyatakan itu sah-sah saja.

"Tetapi semua kader wajib hukumnya mengikuti mekanisme partai, jangan `bermain` sendiri-sendiri yang bisa merugikan partai. Saya siap bertanggung jawab apa pun konsekuensinya jika memang sesuai mekanisme," tegas Umar.

Sebelumnya, DPW PAN Nusa Tenggara Barat memutuskan mengusung Ketua DPRD Sumbawa M Nasir sebagai calon bupati berpasangan dengan KH Mahrup sebagai wakil bupati di Pilkada Sumbawa Barat 2015.

Ketua DPW PAN NTB Muazim Akbar di Mataram, Rabu (4/3), menegaskan penetapan calon bupati M Nasir berpasangan dengan KH Mahruf sebagai wakil bupati setelah PAN dan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersepakat untuk berkoalisi di Pilkada Sumbawa Barat 2015.

"Untuk Pilkada Sumbawa Barat kami sudah menetapkan M Nasir dan KH Mahruf sebagai calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Kata dia, dengan koalisi tiga partai itu sudah cukup untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Sumbawa Barat 2015. Pasalnya, di DPRD Sumbawa Barat sendiri PAN memperoleh tiga kursi, PBB tiga kursi, dan PKB dua kursi.

"Enam saja sebetulnya sudah cukup bagi kita untuk mengusung calon, tapi karena PKB juga sudah ikut bergabung, maka total kursi menjadi delapan," jelasnya.

Ia menambahkan, calon bupati M Nasir merupakan kader PAN Sumbawa Barat, sedangkan KH Mahruf juga merupakan kader PBB sekaligus adik kandung Bupati Sumbawa Barat saat ini KH Zulkifli Muhadli.

"Jadi bukan orang lain, mereka ini adalah kader partai," katanya. (*)