Realisasi Pajak Reklame Mataram Sebesar 25 Persen

id hutang realisasi

"Realisasi itu termasuk hasil pembayaran hutang tahun 2014 berserta bunganya sebesar dua persen per bulan"
Mataram,  (Antara NTB)- Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram HM Syakirin Hukmi menyebutkan, realisasi pajak reklame di daerah itu sampai saat ini sudah mencapai sekitar 25 persen dari Rp1,9 miliar target yang ditetapkan tahun 2015.

"Realisasi itu termasuk hasil pembayaran hutang tahun 2014 berserta bunganya sebesar dua persen per bulan," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Dikatakannya, untuk mencapai target realisasi yang telah ditetapkan tahun 2015, pihaknya baru saja selesai melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pertamanan selaku pengawas pemasangan reklame.

Bersama Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) selaku pihak yang berwenang dalam mengeluarkan izin reklame dan Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah.

"Pertemuan kami ini dimaksudkan untuk menyinkronkan data-data wajib pajak reklame atau potensi pajak reklame yang ada," katanya.

Menurutnya, saat ini tim dari Dinas Pendapatan (Dipenda) Kota Mataram sedang turun melakukan pendataan terhadap reklame yang dinilai memiliki potensi cukup besar.

Pontensi yang dinilai besar itu adalah reklame di Jalan Pejanggik, Jalan AA Gde Ngurah, Panca Warga, Panca Usaha, selanjutnya Jalan Air Langga dan di kawasan Sweta.

"Pendataan kini sedang merampungkan di Jalan Pejanggik, Jalan AA Gede Ngurah, Panca Warga dan Panca Usaha. Namun demikian, data pastinya kami belum dapat sehingga kami belum bisa memprediksi potensi pada titik-titik tersebut," katanya.

Menurut dia, pendataan pada sejumlah jalan yang dinilai memiliki potensi pajak reklame besar diprediksi akan tuntas dalam waktu sekitar 50 hari.

"Kalau kita lakukan pendataan secara rutin setiap hari maka dalam waktu 50 hari pendataan bisa rampung. Akan tetapi, personel kami terbatas sehingga dilakukan secara bergantian untuk pendataan pajak-pajak lainnya," ujarnya.

Syakirin mengatakan, jika data ini sudah sinkron dengan data di Dinas Pertamaan dan BPMP2T, maka Dipenda bisa dengan mudah melakukan penagihan terhadap wajib pajak dan memprediksi potensi pajak reklame setiap tahun.

"Kita tidak ingin menangih kepada wajib pajak reklame tetapi pada kenyataanya wajib pajak tersebut tidak memiliki izin, sebab kami menarik pajak reklame harus berdasarkan izinnya," katanya.

Dikatakannya, besaran pajak reklame ditentukan dari ukuran, ketinggian dan lokasi untuk perorangan. Sementara untuk papan reklame yang dikontrakkan ke pihak ketiga, pajak dibayarkan sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

"Pada prinsipnya pajak reklame yang dibayarkan adalah reklame yang memperkenalkan sebuah produk. Jadi bukan hanya reklame dengan ukuran besar yang terpasang pada papan reklame, melainkan setiap nama toko, jasa, usaha yang mempromosikan produk mereka juga masuk kategori reklame yang harus berizin dan membayar pajak," katanya.(*)