Wabup ingatkan ASN Loteng jaga netralitas Pemilu 2024

id Wakil Bupati Lombok Tengah ,Netralitas ASN ,Pemilu 2024

Wabup ingatkan ASN Loteng jaga netralitas Pemilu 2024

Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, HM Nursiah (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Nursiah mengingatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah setempat untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. "Pejabat atau ASN harus netral di Pemilu 2024," katanya di Praya, Kamis.

Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah masih mendalami dugaan pelanggaran pemilu postingan di media sosial WhatsApp grup oleh oknum pejabat di Lombok Tengah. "Kami belum mendapatkan laporan dari pihak Bawaslu Lombok Tengah terkait adanya dugaan pelanggaran politik praktis oknum ASN itu," katanya.

Ia mengatakan, disiplin ASN telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana berbagai larangan bagi PNS, termasuk mempertegas ketentuan soal netralitas dalam pemilu dan pilkada. "Dalam aturan disiplin ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, dan DPD," katanya.

Oleh karena itu, Wakil Bupati Lombok Tengah mengimbau kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitas dan mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar. "Jangan sampai kita sebagai ASN melanggar aturan yang telah ditetapkan itu," katanya.

Baca juga: ASN Lombok Tengah komitmen kembangkan desa wisata
Baca juga: ASN Mataram gotong royong di areal Sirkuit MXGP Selaparang


Ia mengatakan, untuk sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis tentu sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, sehingga para ASN harus tetap menjaga netralitas sebagai penyelenggara negara. "Sanksi pasti ada, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya. Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.