Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ di Bekasi Jabar

id Polda Metro Jaya,Bekasi,Ditreskrimum,Jual beli organ

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ di Bekasi Jabar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Senin (10/7/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah fokus dan intens serta masih terus melakukan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terkait jual beli organ ginjal yang menjadi perhatian kita bersama dan publik," kata Kabid Humas Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menyebut serangkaian kegiatan penyidik tetap konsisten dan komitmen dilakukan dengan metode investigasi kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation) dan kolaborasi inter maupun antar profesi. "Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga menyebutkan segera melakukan konferensi pers jika penyidikan ini sudah selesai. "Mohon bersabar dan menunggu penyidik merampungkan fakta-fakta tindak pidana pada kasus ini, pada kesempatan pertama akan dirilis secara komprehensif, " kata Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan kasus penjualan organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto meminta kepada semua pihak menunggu informasi yang nantinya disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. “Tunggu Dirkrimum (Direktur Kriminal Reserse Umum),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polda NTB melibatkan propam gelar Operasi Patuh Rinjani 2023
Baca juga: Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI ilegal

Karyoto menambahkan penanganan kasus tersebut segera tuntas. Saat ini Kepolisian masih melakukan pengembangan. "Sebentar lagi tuntas, sedang dikembangkan dulu," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan menjadi lokasi penampungan organ ginjal. Kepolisian menjelaskan telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6) dini hari.