Jombang (ANTARA) - Mantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (29) menjalani sidang perdana dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Jaksa Aldi Demas Akira membacakan kronologi kasus ujaran kebencian tersebut hingga dakwaan di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. "Kami menuntut dengan dua dakwaan, yakni Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 45 b jo. Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," katanya di Jombang, Rabu (12/7).
Aldi menjelaskan bahwa pasal pertama unsurnya menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan kebencian dan permusuhan untuk individu/kelompok. Pasal kedua, lanjut dia, unsurnya adalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dalam perkara ini, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini, mengatakan bahwa dakwaan tersebut telah diterima sehingga tidak mengajukan keberatan. "Kami dari kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan sudah cukup, tidak perlu mengajukan keberatan dan sesuai dengan statemen hakim," kata Palupi.
Sidang tersebut digelar secara daring. Terdakwa tidak hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jombang, sementara majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum hadir secara langsung di pengadilan. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa (18/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya sidang akan digelar secara offline dengan secara langsung menghadirkan terdakwa maupun saksi.
Sidang kasus ujaran kebencian tersebut dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, mantan peneliti BRIN. Kasus tersebut bermula saat akun Facebooknya mengomentari perdebatan penentuan Idulfitri, yang kemudian Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan tulisan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Baca juga: BRIN sarankan lokalisir sampah menuju Hutan Mangrove Muara Angke
Baca juga: BRIN rancang vaksin oral untuk hepatitis
Komentarnya tersebut langsung viral. Bahkan, sejumlah pengurus Muhamadiyah mulai dari tingkat kabupaten, wilayah, hingga pengurus pusat langsung bereaksi. Mereka kemudian melaporkan perkara tersebut. Andi Pangerang Hasanuddin kemudian ditangkap di rumah orang tuanya, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia juga dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai peneliti BRIN.
Berita Terkait
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
Rabu, 4 September 2024 15:31
Ponpes Tebuireng Jombang dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Rabu, 7 Februari 2024 12:26
Ketum PSSI Erick ziarah ke makam pendiri NU di Jombang
Jumat, 29 September 2023 7:24
KPU Jombang masifkan sosialisasi selama Kirab Pemilu
Rabu, 13 September 2023 7:03
Balon presiden Muhaimin Iskandar janjikan dana desa Rp5 miliar
Senin, 11 September 2023 7:31
Peneliti BRIN ditangkap Bareskrim Polri di Jombang
Minggu, 30 April 2023 17:58
Polisi Jombang Jatim tangani sebuah mikrobus terguling
Jumat, 21 April 2023 6:22
Jumlah peziarah makam Gus Dur semakin meningkat menjelang Lebaran
Kamis, 20 April 2023 15:40