Kejati NTB kembalikan berkas terminal haji BIL

id Kasus Korupsi

"Sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, berkas perkaranya masih ada yang kurang. Jadi dikembalikan"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, telah mengembalikan berkas perkara kasus Terminal Haji Bandara Internasional Lombok (BIL) ke pihak penyidi kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa berkas perkaranya dikembalikan karena materinya masih dianggap kurang lengkap.

"Sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, berkas perkaranya masih ada yang kurang. Jadi dikembalikan ke penyidik kepolisian," katanya.

Sutapa menambahkan, proses pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan pada Kamis (4/6) lalu. Sehingga jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan untuk dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Diketahui sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah melimpahkan berkas perkaranya pada Selasa (26/5) lalu ke jaksa peneliti Kejati NTB.

Dalam pelimpahannya, sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti sebelumnya, penyidik juga ikut melampirkan hasil audit Tim Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Lebih lanjut, proyek pembangunan Terminal Haji BIL yang dianggarkan dari dana APBN senilai Rp7,1 miliar itu telah ditetapkan enam tersangka. Antara lain, tiga orang dari konsultan pengawas yang berinisial A, Y, dan BS.

Selain itu, dari pihak rekanan di antaranya YD dan LS. Kemudian NZ, yang diketahui bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2010. (*)