"Perdebatan terkait syarat, bukan ranah DPRD melainkan sudah ditentukan dalam Permendagri dan Pansel juga di Kemendagri yang nanti disampaikan ke Presiden," ujarnya.
Yang jelas sampai hari ini, Dewan NTB belum menerima Juklak dan Juknis mengenai aturan seleksi calon Pj Gubernur NTB.
Senada disampaikan politisi Partai NasDem, Bohari Muslim bahwa DPRD NTB hanya mengusulkan tiga nama, kemudian ada juga usulan dari Kemendagri juga mengusulkan yang sama. Namun yang menentukan adalah Presiden.
"Selama ini belum pernah ada gubernur dari Lombok Tengah, kita berikan kesempatan," katanya.