Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menyatakan Sersan Satu (Sertu) Adou Dos Santos yang merupakan anggota Komando Resor Militer (Korem) 162/Wira Bhakti terbukti terlibat dalam kasus penggelapan mobil.
"Dengan ini mengadili dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sertu Adou Dos Santos selama 8 bulan dan 20 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Letnan Kolonel Chk I Gede Made Suryawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman dengan menyatakan perbuatan terdakwa Sertu Adou terbukti melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyampaikan putusan demikian dengan menyatakan terdakwa turut serta melakukan penggelapan mobil bersama terdakwa lain, yakni Ida Wahyuni.
Hakim dalam putusan turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, Majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga kelima dan hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai nama baik TNI AD.
Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, berkata jujur, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Terdakwa juga tidak pernah dihukum dalam perkara lainnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap dengan menerima putusan tersebut. Sementara, oditur militer belum menyatakan sikap karena masih fikir-fikir.
Kasus penggelapan mobil yang menyeret Sertu Adou ini merupakan tindak lanjut kasus hasil pengungkapan Polda NTB yang telah menetapkan Ida Wahyuni, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah sebagai tersangka.
Dalam perkembangan perkara, Ida Wahyuni kini telah berstatus terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 15 Februari 2023.
Dalam putusan, hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ida Wahyuni selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yang merujuk pada klasifikasi perkara pidana penipuan.
Berita Terkait
Penggelapan mobil, Ketua BPPD Lombok Tengah ditahan
Rabu, 19 Oktober 2022 15:04
Video detik-detik pelaku penggelapan ratusan mobil ditangkap polisi
Sabtu, 6 November 2021 14:32
Komplotan penggelapan 8 mobil rental di Mataram dan Lombok Tengah diringkus polisi
Selasa, 11 Mei 2021 13:31
Bupati: Mutasi ratusan pejabat di Lombok Tengah sesuai izin Mendagri
Jumat, 3 Mei 2024 16:46
Polres Lombok Tengah periksa 37 saksi penyelewengan beras bansos
Jumat, 3 Mei 2024 16:10
BSN mendukung peningkatan produk UMKM Lombok Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 15:47
Sentra olahan pangan dukung produk IKM di Lombok Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 13:42
Pemkab Lombok Tengah tetap menerapkan ekstrakurikuler pramuka di sekolah
Kamis, 2 Mei 2024 17:18