Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut partai politik memungkinkan mengganti bakal calon legislatif Pemilu 2024 saat memasuki masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan penggantian bakal caleg memungkinkan sampai ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023. "Selama masa pencermatan itu (DCS) parpol masih bisa mengganti bacaleg yang didaftarkan sebelumnya," ucap Ikhsan.
Menurut dia, penggantian bakal caleg biasanya disebabkan berbagai pertimbangan antara lain karena calon meninggal dunia. Meski demikian, kata Ikhsan, penggantian bakal caleg harus berdasar persetujuan pimpinan parpol.
Hingga saat ini, kata dia, KPU DIY masih melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan bakal calon DPD hingga maksimal 6 Agustus 2023. Selama masa itu, parpol belum bisa melakukan penggantian bakal caleg. "Sebelum memasuki pencermatan DCS, penggantian bakal caleg tidak bisa dilakukan," ujar dia.
Dia mengatakan sebanyak 826 orang bakal caleg dari 18 parpol dan sembilan calon DPD RI sebagian besar masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) sehingga harus melakukan perbaikan dokumen. "Dokumen bakal laceg yang paling banyak dianggap belum memenuhi syarat, antara lain surat keterangan pengadilan negeri dan legalisasi ijazah," kata dia.
Baca juga: Bakesbangpol Mataram menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi parpol
Baca juga: KPU Papua Barat sebut 18 parpol sudah serahkan dokumen perbaikan
Setelah verifikasi dokumen hasil perbaikan selesai, menurut dia, maka akan ditentukan bakal caleg yang dinilai telah memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, KPU akan menyusun daftar calon sementara (DCS) yang dapat dicermati hingga ditetapkan daftar calon tetap (DCT) calon legislatif pada 4 November 2023.
Berita Terkait
DIY ajak pemilih milenial dan Gen Z tak golput Pemilu 2024
Jumat, 30 Juni 2023 5:11
Sultan HB X minta masyarakat tak saling hujat saat Pemilu 2024
Jumat, 19 Agustus 2022 16:41
KPU Parigi verifikasi dokumen parpol setelah pencermatan
Jumat, 6 Oktober 2023 6:33
KPU Bali sebut parpol tak ubah bacalegnya cukup membantu
Selasa, 3 Oktober 2023 17:14
KPU Bali terima pengajuan dokumen perubahan DCS
Senin, 2 Oktober 2023 20:04
KPU Kulon Progo tunggu klarifikasi atas DCS dari parpol
Senin, 4 September 2023 16:08
KPU Kediri memproses empat tanggapan soal DCS
Selasa, 29 Agustus 2023 5:40
KPU menetapkan 940 DCS bakal calon DPRD NTB
Senin, 21 Agustus 2023 18:02