Dari hasil pemeriksaan terhadap SM terungkap bahwa bisnis penjualan daging penyu hijau ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan seseorang dari luar NTB.
Terhadap peran orang tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah mendapatkan identitasnya dan kini masih dalam penelusuran di lapangan.
Selain mengakui adanya peran orang lain, SM turut mengungkapkan kepada polisi bahwa dirinya dengan mudah mendapatkan daging penyu hijau itu dari para nelayan.
"Belinya dari nelayan. Harga belinya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per ekor, tergantung bentuk dan ukurannya. Semakin berat, semakin mahal," ujar dia.
Kepada penyidik, SM mengaku sudah dua kali mengirim daging penyu hijau tersebut ke Bali dan menjualnya ke beberapa restoran. SM menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Agus berharap masyarakat turut serta melakukan pengawasan dari keberlangsungan ekosistem laut, apalagi penyu hijau termasuk satwa laut yang dilindungi oleh negara.
"Sesuai dengan aturan pemerintah, semua jenis penyu di Indonesia adalah hewan yang dilindungi," katanya.