Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran ketidaknetralan salah satu pejabat tinggi Pemerintah Provinsi NTB yang terlibat mengarahkan dukungan pada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dengan dugaan ketidaknetralan pejabat tinggi Pemprov NTB yang ada dugaan mengarahkan dan mengampanyekan Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilkada 2024.
"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kami peroleh, memang ada tindakan ketidaknetralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB," tegas Umar di Mataram, Rabu.
Menurut dia, dari bukti yang dikantongi, Bawaslu sudah langsung bergerak dengan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pelanggaran oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas dari ASN.
"Yang perlu diingat untuk urusan pemilu dan pilkada sudah ada lembaga negara yang mengurusnya, yakni KPU dan Bawaslu. Di situ ASN harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh Negara, bukan terlibat dalam bentuk politik praktis, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat teras pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dengan sikap tidak netralnya tersebut.
Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan oknum pejabat teras pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilgub 2024.
"Insyaallah, besok kami akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui, kemudian ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar.
Diketahui bahwa masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, hingga saat Pilkada NTB 2024, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) gubernur.
Berita Terkait
Bawaslu NTB evaluasi penyelenggara adhoc Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 4:04
Bawaslu NTB ajak media massa tangkal hoaks jelang pilkada serentak
Minggu, 24 Maret 2024 21:23
Pergeseran suara, Bawaslu NTB sebut ada oknum panwascam "bermain" di Pemilu 2024
Minggu, 10 Maret 2024 4:19
Bawaslu anjurkan pleno KPU di Lombok Tengah ditunda
Sabtu, 2 Maret 2024 18:36
Polda NTB: Kecurangan Pemilu 2024 sebaiknya dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 27 Februari 2024 15:55
Sebanyak Empat petugas pemilu di NTB meninggal dunia
Senin, 26 Februari 2024 21:54
Bawaslu NTB rekomendasikan PSU Pemilu 2024 di 53 TPS
Senin, 19 Februari 2024 18:34
Bawaslu NTB ingatkan caleg tunggu hasil resmi dari KPU
Minggu, 18 Februari 2024 19:31