Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran ketidaknetralan salah satu pejabat tinggi Pemerintah Provinsi NTB yang terlibat mengarahkan dukungan pada duet Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah atau Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti terkait dengan dugaan ketidaknetralan pejabat tinggi Pemprov NTB yang ada dugaan mengarahkan dan mengampanyekan Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilkada 2024.
"Kami masih melakukan pendalaman atas pelaporan dari masyarakat itu. Yang pasti, dari bukti yang kami peroleh, memang ada tindakan ketidaknetralan dari salah satu pejabat teras Pemprov NTB," tegas Umar di Mataram, Rabu.
Menurut dia, dari bukti yang dikantongi, Bawaslu sudah langsung bergerak dengan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait pelanggaran oleh oknum pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB tersebut. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas dari ASN.
"Yang perlu diingat untuk urusan pemilu dan pilkada sudah ada lembaga negara yang mengurusnya, yakni KPU dan Bawaslu. Di situ ASN harus fokus saja pada tugas dan fungsi yang sudah diamanatkan oleh Negara, bukan terlibat dalam bentuk politik praktis, apalagi menjadi tim sukses pasangan calon," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada oknum pejabat teras pemprov tersebut untuk melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dengan sikap tidak netralnya tersebut.
Terlebih, dalam aduan dan bukti yang diperoleh Bawaslu itu, sudah ada perilaku ASN yang tidak baik yang dilakukan oknum pejabat teras pemprov hingga membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu untuk memberikan dukungan pada Zul-Rohmi untuk lanjut pada periode kedua pada Pilgub 2024.
"Insyaallah, besok kami akan panggil oknum pejabat teras Pemprov NTB itu. Nah, jika dari hasil klarifikasi kami, misalnya dia mengakui, kemudian ada pelanggaran, tentu kami akan langsung teruskan ke Komisi ASN," kata Umar.
Diketahui bahwa masa jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir 19 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, hingga saat Pilkada NTB 2024, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) gubernur.
Berita Terkait
Dua TPS di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat diminta gelar PSU
Selasa, 3 Desember 2024 23:51
Bawaslu NTB dalami 121 surat suara tercoblos di TPS Juranalas Sumbawa
Selasa, 3 Desember 2024 19:49
Bawaslu NTB sebut pemungutan suara pilkada serentak 2024 terpantau aman
Rabu, 27 November 2024 14:45
Bawaslu NTB sikapi insiden maut saat kampanye di Kota Bima
Sabtu, 23 November 2024 12:21
Pj Bupati ingatkan KPU antisipasi cuaca ekstrem di Pilkada Lombok Timur 2024
Sabtu, 23 November 2024 10:24
Lima daerah di NTB miliki TPS rawan pilkada
Jumat, 22 November 2024 18:05
Bawaslu NTB mengingatkan ASN tak cawe-cawe Pilkada 2024
Rabu, 20 November 2024 4:09
Bawaslu NTB: Media massa pilar pengawasan partisipatif di pilkada 2024
Senin, 11 November 2024 17:16