Dalam penanganan kasus ini aparat kepolisian telah menemukan indikasi pidana pengoplosan elpiji dari hasil interogasi saksi WH.
Kepada kepolisian, WH mengakui membeli tabung elpiji 3 kilogram di warung-warung. Kemudian dioplos ke tabung gas 12 kilogram oleh seorang berinisial KC atas perintah ibu WD dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas adanya permintaan ibu WD, jelas dia, tabung gas 12 kilogram hasil oplosan dikirim ke Kabupaten Sumbawa. Aktivitas usaha tersebut terungkap tanpa ada legalitas.