Mataram (Antara NTB) - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Yasin mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai "pilot project" pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dengan birokrasi bersih serta melayani.
"Penetapan NTB bersama Kota Mataram dan Sumbawa ini dalam rangka pelaksanaan zona intergritas menuju Kementerian Agama yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani masyarakat di satuan kerja di bawah Kementerian Agama di seluruh Indonesia," kata Muhammad Yasin di Mataram, NTB, Jumat.
Dia menjelaskan, penetapan satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB dan Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, serta Kabupaten Sumbawa sebagai "pilot project" penerapan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih serta melayani (ZI WBK WBBM) ini merupakan bagian dari 118 satuan kerja di bawah Kementerian Agama yang ada di seluruh Indonesia.
"Jadi tidak hanya satuan kerja di NTB, tetapi ada provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia," ujarnya.
Kata dia, pelaksanaan "pilot project" ZI WBK WBBM ini, sedang dalam tahap sosialisasi hingga berakhirnya tahun 2015. Jika berhasil, maka akan diterapkan mulai tahun 2017 di seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama di Indonesia.
Menurut mantan Komisioner KPK itu, nantinya penerapan ZI WBK WBBM ini, satuan kerja (satker) akan membuat beberapa item, seperti semua pegawai Kemenag harus membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), semua satker membuat Unit Pengendali Gratifikasi, semua pegawai Kemenag harus membuat sasaran kinerja pegawai (SKP), dan semua satker Kemenag harus membuat indikator kinerja.
"Ke depan jika Kemenag akan melakukan pemilihan atau pengangkatan jabatan harus melaui proses promosi jabatan dulu baru bisa dilakukan. Begitu juga dengan mengangkat dan menaikkan jabatan, tunjungan pegawai berdasarkan sasaran kinerja terakhir, bahkan jika mutasi harus mengikuti aturan Menteri Agama," jelasnya.
Hal yang sama juga jika Kemenag harus membuat laporan gratisifikasi bagi seluruh pegawai yang menerima. Salah satu contoh, gratifikasi jabatan, yakni pegawai bertugas di KUA, diberikan sesuatu oleh masyarakat, namun karena tidak enak mengatakan menolak, kemudian diterima dan setelah diterima harus segera dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
"Jadi jangan sampai diterima Rp1 juta, dilaporkan Rp500 ribu. Itulah yang tidak boleh. Kalau memang terima langsung itu dilaporkan, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan KPK, apakah gratifikasi atau tidak. Kalau berkaitan di luar jabatan, misal, anaknya akan sunatan, kemudian ada seseorang memberikan Rp15 juta, boleh diterima selama tidak ada perjanjian," ujarnya.
Selain itu, satker Kemenag, terutama satker yang dijadikan sebagai "pilot project" ZI WBK WBBM harus membuat laporan masyarakat secara "online". Karena itu semua satker Kemenag yang mempunyai layanan publik harus membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Standar Layanan Prima (SLP).
"Indikator kinerja pegawai supaya bisa terukur, kemudian bisa menjalankan standar pelayanan minimal dan apapun pengaduan masyarakat harus dijawab," katanya.
Lebih lanjut, dia menyatakan, ketika zona integritas tersebut sudah berjalan, ke depan tidak boleh ada pegawai yang merangkap jabatan. Contoh sebagai Kanwil Kamenag, tidak boleh jadi ketua yayasan, apalagi berkecimpung di politik, karena sanksinya langsung dipecat. Kecuali, ada dosen tapi ditugaskan di pusat jadi dirjen, irjen, ini dibolehkan.
"Kalau pejabat swasta harus berhenti salah satu," katanya.
Karena itu, jika program ini berjalan mulus, maka sangat menguntungkan para pegawai. Sebab, dengan adanya penerapan sistem kehadiran "online", berapa lama kerja maka sesuai dengan aturan akan mendapat tunjangan kinerja.
Sementera itu, Kakanwil Kemenag NTB Sulaiman Hamid menegaskan siap menjelankan program tersebut. Begitu juga dengan Kemenag Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.
"Mau tidak mau, kalau ingin maju dan bersih sebagai aparatur negara, harus bisa atasi korupsi. Karenanya, bagi kami di daerah tidak ada masalah, tinggal kita jalankan saja, mudahan tidak ada kendala," kata dia. (*)
Kemenag NTB Jadi "Pilot Project" Bebas Korupsi
"Penetapan NTB bersama Kota Mataram dan Sumbawa ini dalam rangka pelaksanaan zona intergritas menuju Kementerian Agama yang bebas dari korupsi, bersih, dan melayani"