NTB Adukan Permen KP ke Menko Maritim

id Permen KKP Lobster

"Apa yang menjadi aspirasi dan keluhan para nelayan di daerah ini nanti akan kita sampaikan ke Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk dicabut atau direvisi kembali,"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisiatif akan mengadukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan kepada Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk dicabut atau direvisi ulang.

"Apa yang menjadi aspirasi dan keluhan para nelayan di daerah ini nanti akan kita sampaikan ke Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli untuk dicabut atau direvisi kembali," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi NTB HL Gita Aryadi saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Masyarakat Nelayan dan Petani Udang Lombok di Mataram, Senin.

Menurut dia, pada dasarnya Pemerintah Provinsi NTB sudah menyampaikan persoalan larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut ke Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pujiastuti untuk dicabut atau di tinjau ulang. Namun Menteri Susi Pujiastuti tetap bergeming, padahal akibat keputusan itu, para nelayan di daerah ini harus menderita, karena tidak bisa melakukan penangkapan dan berpengaruh terhadap kehidupan keluarga mereka.

"Jadi kita akan memperjuangkan dan melaporkan masalah ini hingga ke DPR dan Menko Kemaritiman agar bisa mendorong ini bisa di cabut atau direvisi," tegasnya.

Dia menuturkan, seharusnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak serta merta memberlakukan peraturan itu, tanpa memikirkan dampak akibat yang akan ditimbulkan bila keputusan itu tetap diberlakukan.

Karena bagaimana pun, kata dia, setiap keputusan yang dibuat seharusnya bisa disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu, dari tingkat atas hingga level terbawah yang ada di daerah. Tidak langsung mengeluarkan keputusan yang kemudian berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, terutama para nelayan.

"Bila perlu persoalan ini akan kita sampaikan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana melakukan kunjungan kerja ke NTB," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Umum Persatuan Masyarakat Nelayan dan Petani Udang Lombok (PMNPUL) NTB Hasan Masat menegaskan bahwa Permen Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan sangat tidak adil dan mengenyampingkan rasa keadilan publik, karena merupakan sumber kehidupan dan pendapatan mereka.

"Keputusan menteri mestinya beradaptasi dengan realitas dan keadaan masyarakat, bukan sebaliknya mengeluarkan kebijakan yang justru merugikan nelayan," katanya.

Dia menambahkan, kalau pun peraturan itu diberlakukan, hendaknya ada wadah pembinaan dan pelatihan bagi para nelayan sebagai ganti atas imbas pemberlakukan aturan tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak dibarengi dengan pembinaan dan pelatihan bagi nelayan.

"Kalau ada pelarangan, mestinya pembinaan tentang pembudidayaan harus ada, tetapi sekarang nelayan dilarang melakukan penangkapan dan pengiriman, sementara implikasi dari kebijakan itu tidak dirasakan nelayan," katanya.

Karena itu, dia meminta agar peraturan menteri tersebut ditinjau ulang atau dicabut. Jika tidak dicabut atau ditinjau ulang, pemerintah hendaknya memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para nelayan di provinsi itu.

"Sikap kami ini adalah memprotes kebijakan itu dan prihatin dengan sikap kementerian yang mengeluarkan larangan penangkapan bibit lobster tanpa melihat dan memandang persoalan yang dihadapi masyarakat," kata dia. (*)