Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau meningkatkan pengelolaan dan kualitas pelayanan pemakaman bagi masyarakat melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda). Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam Agung Fithtrianto di Batam, Rabu, mengatakan Perda tentang pemakaman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di daerah.
Ia menjelaskan penyelenggaraan pemakaman bertujuan untuk menjamin terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah. “Selain itu, untuk memberikan perlindungan dan menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak serta menjamin terwujudnya fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman. Kepada peserta FGD diharapkan dapat saran dan masukan untuk kesempurnaan Ranperda Pemakaman,” ujar Agung.
Adapun klasifikasi pemakaman terbagi menjadi tiga, yaitu tempat pemakaman umum, tempat pemakaman bukan umum dan pemakaman khusus. "Yang dikelola Pemkot Batam adalah tempat pemakaman umum. Pemkot Batam saat ini memberikan biaya gali tutup makam di tiga lokasi TPU di Kota Batam, yakni TPU Sei Temiang, TPU Sei Panas dan TPU Kavling Bagan," ujar Agung.
Ia menjelaskan saat ini Pemkot Batam tengah mengusulkan lahan baru TPU di enam lokasi, yakni lima usulan lahan di perkotaan, yaitu di Sei Temiang, Tiban Lama, Tanjung Piayu, Tembesi, dan Sambau.
Kemudian, satu usulan lahan di pulau penyangga, di Pulau Sekanak Raya Kecamatan Belakang Padang. “Agar terwujud pengelolaan pemakaman yang mudah efisien dan efektif, Dinas Perkimtan membuat tata kelola penyelenggaraan pemakaman yang baik dengan sistem digitalisasi. Akan diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Online (Simfoni). Melalui aplikasi ini masyarakat bisa akses terkait informasi pemakaman. Dengan begitu, pemakaman di Kota Batam dapat terkelola dengan baik, sehingga dapat dimiliki database pemakaman di Kota Batam,” ujar dia.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman bahwa pengelolaan tempat pemakaman umum yang terletak di kota dilakukan oleh pemda, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan Peraturan Daerah Tingkat II.
"Atas penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang sudah dilaksanakan oleh yayasan atau masyarakat di tempat pemakaman, baik tempatpPemakaman umum (TPU) ataun tempat pemakaman bukan umum (TPBU), Pemerintah Kota Batam mengucapkan terima kasih. Sebelumnya pengelolaan TPU di tiga lokasi dikelola oleh yayasan, yaitu Sei Temiang, Sungai Panas, dan Kavling Bagan yang pengelolaannya sudah diserahterimakan ke Pemkot Batam,” kata Jefridin.
Baca juga: Polisi tangkap 88 pelaku "love scamming" asal Tiongkok
Baca juga: BI Kepri hadirkan layanan penukaran uang rusak di Cernival
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi.
Berita Terkait
Pengalihan FIR Kepri-Natuna berdampak positif bagi Indonesia
Sabtu, 13 April 2024 5:11
FIR ruang udara di Kepri dan Natuna resmi diatur Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 16:18
Upaya mewujudkan penyandang disabilitas berdaya saing melalui Cafebilitas
Senin, 12 Februari 2024 7:03
Pusat pelatihan maritim Indonesia-AS ada di Batam
Selasa, 30 Januari 2024 7:54
Destinasi wisata ekstrem jadi potensi baru di Batam
Selasa, 16 Januari 2024 7:00
Pemerintah Batam meriahkan pergantian tahun dengan pesta kembang api
Senin, 1 Januari 2024 8:58
KPU Kepri menargetkan pemilih datang ke TPS Pemilu 2024 mencapai 80 persen
Kamis, 28 Desember 2023 5:17
Bandara Hang Nadim Batam layani 80 penerbangan momentum Natal-Tahun Baru
Minggu, 24 Desember 2023 18:12