Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP) Agus Surono meminta kasus yang menjerat pengacara Alvin Lim agar diselesaikan di pengadilan. “Alangkah lebih baiknya proses hukum itu biarlah berjalan di pengadilan, nanti pengadilan yang akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersalah ataukah tidak. Hal ini penting agar memberikan kepastian hukum dan juga keadilan hukum,” kata Agus Surono dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Penegasan itu disampaikan Agus menanggapi tantangan debat terbuka terkait hukum dan imunitas advokat dari anak Alvin Lim, Kate Lim, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, kasus Alvin Lim harus diselesaikan di pengadilan, bukan melalui gimmick ataupun drama, terlebih melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur.
Terkait kasus itu, Agus menyampaikan, para penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pasti telah memiliki alat bukti yang kuat, untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. “Kalau kemudian memang hal itu tidak cukup bukti, ya harus dihentikan, namun sebaliknya, kalau ternyata cukup memenuhi alat bukti, sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP, maka hal itu harus dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” pesannya.
Agus pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menggunakan cara-cara di luar prosedur hukum, terutama cara gimmick atau drama seperti menantang debat Kapolri. “Biarlah nanti pengadilan yang akan mengungkapkan kebenaran materiil tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya putri Alvin Lim yakni Kate Victoria Lim menyampaikan tantangan debat terbuka kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait hukum dan hak imunitas advokat. Kate menilai ayahnya tidak bisa dijerat pidana karena berprofesi sebagai seorang advokat yang memiliki hak imunitas saat menjalankan profesinya.
Namun hal itu dibantah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa saat menyampaikan pernyataannya, Alvin Lim tidak sedang menjalankan profesi sebagai seorang advokat, tapi hanya sebagai seorang pengamat hukum.
Banyak ahli dan praktisi hukum pun mendukung langkah Dittipidsiber Bareskrim Polri. Alasannya, kalaupun pada saat Alvin Lim menyampaikan pernyataannya sebagai seorang advokat, hal itu harus disertai dengan itikad baik. Karena itulah, muncul dugaan bahwa Kate Victoria Lim hanya dijadikan alat dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memuluskan rencananya agar mendapat simpati dari publik.
Baca juga: Banyak ASN di NTB tersangkut kasus hukum, Gubernur prihatin
Baca juga: Warga miskin dapat bantuan hukum secara gratis di Sumsel
Sebab, ibunda Kate Victoria Lim yakni Shelly Antonio sendiri menyatakan bahwa putrinya itu masih polos dan merupakan anak yang berbakti. Sehingga, Shelly pun mencurigai ada pihak-pihak yang mengekploitasi putrinya untuk kepentingan tertentu.
Berita Terkait
Kemenpora menilai PON berperan persatuan dan kesatuan bangsa
Senin, 29 Juli 2024 20:19
Bareskrim tegaskan penetapan Alvin Lim sebagai tersangka
Rabu, 30 Agustus 2023 15:24
Melaporkan penganiayaan dapat picu keberanian korban lain
Rabu, 21 Agustus 2024 19:43
Rektor Universitas Pancasila nonaktif bantah lakukan pelecehan
Kamis, 29 Februari 2024 12:44
Diduga lakukan pelecehan seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila
Minggu, 25 Februari 2024 19:39
Wawasan komprehensif bentuk anak yang toleran
Rabu, 4 Oktober 2023 19:52
BPIP sosialisasikan nilai Pancasila lewat musik di Unram
Jumat, 2 Desember 2022 12:58
Sekjen Aliansi Advokat: Pertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai mekanisme
Sabtu, 24 Februari 2024 6:39